Rabu, 29 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Pilkades Serentak di Majalengka

Pelaksanaan Pilkades Masih Ditemukan Masalah, DPRD Majalengka Akan Usulkan Perubahan Perbup

Permasalahan yang paling terlihat terkait jumlah pemilih di suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dibatasi maksimal 500 orang.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Komisi I DPRD Majalengka saat melakukan monitoring ke sejumlah TPS Pilkades Serentak Tahun 2023, Sabtu (27/5/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA- Komisi I DPRD Majalengka akan mengusulkan perubahan Peraturan Bupati (Perbup) soal Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Hal itu berkaca dari pelaksanaan Pilkades 2023 yang baru digelar pada Sabtu (27/5/2023) yang diikuti 64 desa se-Majalengka.

Di mana dalam pelaksanaan Pilkades serentak tersebut, masih ditemukan permasalahan.

Permasalahan yang paling terlihat terkait jumlah pemilih di suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dibatasi maksimal 500 orang.

Padahal di suatu blok atau dusun itu hanya kelebihan beberapa pemilih, sehingga harus dibuat TPS lainnya dengan sisa pemilih tersebut.

"Kemarin itu kami melakukan monitoring ke sejumlah desa yang menyelenggarakan Pilkades, karena kami memiliki tugas untuk melaksanakan pengawasan."

"Di sana kami mendapatkan masukan atau aspirasi khususnya dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terkait harus membuat TPS lagi karena jumlah pemilih di dusunnya 500 orang lebih."

"Aturan itu tertuang Pasal 39 poin 4, dijelaskan dalam hal 1 (satu) dusun yang ada di desa tersebut, jumlah pemilihnya lebih dari 500 orang maka dibentuk TPS lebih dari 1 (satu). 

"Padahal kan kalau lebih dikit mah agar bisa lebih efisien, agar pelaksanaannya dilaksanakan di satu titik saja."

"Artinya cukup dengan 1 TPS saja pada saat pelaksanaan Pilkades dan para pengurus KPPS ditingkat desa minta sistem ini yang terakhir, ke depan pengen di satu titik kan," ujar Ketua Komisi I Teten Rustandi kepada Tribun, Minggu (28/5/2023).

Sebab, kata Teten, Pilkades tersebut merupakan salah satu pesta masyarakat desa untuk memilih calon pemimpin.

Sehingga seharusnya, kumpul di satu titik yang ramai dan melahirkan efisiensi dalam masalah anggaran.

"Ketika 1 TPS saja kan artinya anggaran yang dikeluarkan bisa ditekan dan tentu para pengurus juga honornya akan maksimal," ucapnya.

Sementara dengan adanya penambahan TPS tersebut, sambung politikus Gerinda itu, membuat tugas panitia Pilkades lebih ekstra.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved