Kriminalitas

Aksi Sindikat Maling Spesialis Ganjal ATM Asal Lampung Berakhir di Cimahi, 7 Pelaku Ditangkap

Sindikat maling spesialis ganjal ATM asal Lampung diringkus polisi saat beraksi di salah satu ATM minimarket di Cimahi

Tribun Jabar/Hilman
Salah seorang maling spesialis ganjel ATM saat dimintai keterangan anggota Resmob Satreskrim Polres Cimahi 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNCIREBON.COM, CIMAHI - Sindikat maling spesialis ganjal ATM asal Lampung yang kerap melakukan aksinya di sejumlah wilayah Jawa Barat dan Banten diringkus polisi saat beraksi di salah satu ATM minimarket, Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi.

Dalam kasus tersebut polisi telah membekuk tujuh pelaku berinisial RF (28), I (21), H (45), A (30), MS (38) dan N (40), sedangkan empat pelaku yang lainnya yakni A (40), D (38), H (38) dan J (40) hingga saat ini masih buron dan tengah diburu polisi.

Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Luthfi Olot Gigantara mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat  seorang perempuan berinisial RG (60) mengambil uang di ATM yang ada di dalam minimarket pada 7 Mei 2023 lalu.

"Ketika korban masuk ke dalam dan mengantre, sudah ada beberapa pelaku yang seolah olah nasabah untuk mengambil uang juga di ATM tersebut," ujarnya saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Rabu (31/5/2023).

Saat korban memasukan kartu ATM ke dalam mesin, kata Luthfi, ATM-nya tidak bisa masuk kemudian pelaku menawarkan jasa untuk menolong dan membantu hingga akhirnya korban memberikan kartu ATM kepada pelaku.

Baca juga: Viral, Pria Difabel Senyum Bahagia jadi Karyawan Minimarket, Netizen Kompak Puji Alfamart: Respect!

Salah seorang maling spesialis ganjel ATM saat dimintai keterangan anggota Resmob Satreskrim Polres Cimahi
Salah seorang maling spesialis ganjel ATM saat dimintai keterangan anggota Resmob Satreskrim Polres Cimahi (Tribun Jabar/Hilman)

"Lalu pelaku menukar dengan kartu ATM serupa yang sudah disiapkan, kemudian ATM yang sudah ditukar dimasukan ke dalam mesin, lalu ketika masuk, pelaku menyuruh korban untuk memasukan PIN," kata Luthfi.

Sementara pelaku lainnya, kata dia, berperan untuk mengintip PIN yang dimasukan oleh korban, sedangkan ATM milik korban sudah dipegang pelaku dan korban sama sekali tidak menyadari modus dari kompolotan maling tersebut.

"Jadi ketika korban memasukan PIN ATM, otomatis tidak sesuai dan kartu ATM-nya masuk ke dalam mesin lalu terblokir. Pada saat itu, pelaku menyarankan korban untuk pergi ke Bank dan mereka langsung keluar dari minimarket," ucapnya.

Baca juga: Polisi Hanya Butuh 15 Menit Lumpuhkan Pelaku Perampokan Minimarket di Jatisari Karawang

Luthfi mengatakan, setelah keluar dari minimarket, pelaku langsung mencari ATM lain untuk menguras uang yang ada di dalam ATM milik korban karena saat itu pelaku sudah mengetahui PIN yang dimasukan korban.

Dari modus tersebut, pelaku berhasil menguras semua uang milik korban sebesar Rp 24 juta, kemudian korban melaporkan kejadian ini dan polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan untuk memburu para pelaku.

"Bapak Kapolres memerintahkan kepada kami untuk membentuk tim khusus untuk mengungkap peristiwa tersebut. Akhirnya kami berhasil mengidentifikasi pelaku yakni warga Lampung yang sedang berada di Bandung," ujar Luthfi.

Setelah itu pihaknya langsung bergerak mengejar dan melakukan penyamaran untuk menangkap pelaku, lalu salah satu pelaku berinisial RF (28) berhasil ditangkap saat sedang beraksi di ATM minimarket yang ada di Baleendah, Kabupaten Bandung.

"Dari hasil pengakuannya, pelaku ini sudah melakukan aksinya di 14 TKP yaitu 2 di Kota Cimahi, Kotabaru Parahyangan, 2 Banten, Purwakarta, 6 Kota Bandung, dan 3 Kabupaten Bandung," katanya.

Berdasarkan hasil pengembangan, kata dia, ternyata RF ini tak beraksi seorang diri, hingga akhirnya 6 pelaku lainnya berhasil diamankan di sejumlah tempat daerah Kota Bandung dan Tangerang.

"Enam orang pelaku ini ada kaitannya dengan sindikat ganjel ATM asal Lampung. Jadi, saat ini kami sudah berhasil mengamankan tujuh orang pelaku," ucap Luthfi.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 JO 65 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun dan saat ini mereka sudah mendekam di balik jeruji besi Mapolres Cimahi.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved