Hakim Agung Nonaktif, Sudrajad Dimyati Divonis 8 Tahun Penjara, Begini Reaksi Jaksa KPK
Sementara itu, Firman Wijaya kuasa hukum Sudrajad Dimyati mengaku akan banding atas vonis majelis hakim.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TERIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Hakim agung nonaktif, Sudrajad Dimyati divonis 8 tahun penjara. Vonis tersebut tidak sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
JPU KPK dalam tuntutannya meminta majelis hakim menghukum terdakwa dengan kurungan penjara selama 13 tahun serta mengganti uang 80 ribu dolar Singapura.
Salah satu jaksa KPK, Wawan Yunarwanto mengatakan, meski vonis yang dibacakan hakim secara umum sudah sesuai dengan dakwaan dan tuntutan jaksa, pihaknya menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
"Kami akan pikir-pikir selama tujuh hari dan akan menentukan sikap," ujar Wawan, seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (30/5/2023).
Sementara itu, Firman Wijaya kuasa hukum Sudrajad Dimyati mengaku akan banding atas vonis majelis hakim. Sebab, substansi keadilan masih jauh dari kebenaran.
"Jadi kami akan upayakan hukum banding," ujar Firman.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis Sudrajad Dimyati dengan hukuman penjara 8 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.
Vonis dibacakan hakim di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (30/5/2023). Sementara terdakwa mendengarakan vonisnya secara online dari rumah tahanan (rutan) KPK, Jakarta.
Sudrajad Dimyati merupakan Hakim agung nonaktif di Mahkamah Agung (MA). Sudrajad terbukti menerima suap sebesar 80 ribu dolar Singapura untuk menangani perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Sudrajad Dimyati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama," ujar Ketua Majelis Hakim, Joserizal saat membacakan putusan.
Hakim menilai Sudrajad terbukti melanggar pasal 12 huruf c Jo. Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (*)
Baca juga: Hakim Agung Sudrajad Dimyati Dikecam, Mahfud MD: Jangan Ada yang Melindungi dan Jangan Beri Ampun
Sosok Immanuel Ebenezer, Wamen Ketenagakerjaan yang Kena OTT KPK |
![]() |
---|
BREAKING NEWS- KPK Tangkap Wamenaker Immanuel Ebenezer, Pernah Jadi Relawan Jokowi Mania |
![]() |
---|
Sambangi Majalengka, Komisi Pemberantasan Korupsi: Kepala Desa Wajib Laporkan Harta Kekayaan! |
![]() |
---|
Pendidikan Antikorupsi KPK Sasar Kepala Desa di Majalengka, Ini Pesan Menyentuh Bupati Eman |
![]() |
---|
KPK Mendatangi Majalengka, Berkegiatan dengan Mama Eman dan Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.