Hakim Agung Sudrajad Dimyati Dikecam, Mahfud MD: Jangan Ada yang Melindungi dan Jangan Beri Ampun 

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mewanti-wanti agar para tersangkan jangan diberi ampun dan dilindungi

Editor: dedy herdiana
Istimewa
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengecam para tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). 

TRIBUNCIREBON.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mewanti-wanti agar para tersangkan jangan diberi ampun dan jangan ada pihak yang mencoba melindungi personal yang terlibat.

Mahfud merespons langkah Komisi Pemberantasan Korupsi yang mengungkap adanya dugaan suap terkait upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana).

Baca juga: Daftar 10 Nama Tersangka Kasus Suap di MA yang Diungkap KPK, Ada Hakim Agung

Mahfud mengatakan, saat ini merupakan era transparan dan digital. Sehingga bila ada pihak-pihak yang mencoba melindungi kasus tersebut diyakini olehnya akan mudah untuk ketahuan.

"Jangan boleh ada yang melindungi karena sekarang zaman transparan, zaman digital, Anda melindungi maka Anda ketahuan, bahwa Anda yang melindungi dan Anda dapat apa," kata Mahfud usai menghadiri kegiatan di Universitas Islam Malang (Unisma) pada Jumat (23/9/2022).

Dia juga meminta kepada pihak yang menangani kasus itu untuk tidak memberi ampun kepada para pelaku bila benar terjadi praktik korupsi.

Mahfud mendukung pengusutan kasus tersebut untuk menjadi terang.

Menurutnya, hakim yang terseret kasus korupsi harus mendapat hukuman maksimal.

Karena, selama ini hakim berperan sebagai benteng keadilan.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengaku belum mengetahui pasti siapa saja yang terlibat dalam kasus itu.

"MA sekarang dalam proses, saya juga belum dapat pasti nama-namanya, tapi bahwa ada Hakim Agung yang terlibat kalau enggak salah dua itu harus diusut dan hukumannya harus berat karena ini hakim sebagai benteng keadilan," katanya.

Dia juga memberi pesan kepada KPK yang saat ini menangani kasus tersebut untuk tetap bekerja secara profesional.

Menurutnya, KPK dalam setiap melakukan tindakannya telah memiliki ukuran yang cukup jelas.

"Kalau ketangkap biar diproses, kalau sudah tertangkap tangan sudah cukup bukti untuk dijadikan tersangka, saya kira tidak ada masalah, biar saja itu kerjaannya KPK," katanya.

Baca juga: Mahfud MD Sebut BIN-Polri Sudah Kantongi Identitas Pribadi dan Alamat Hacker Bjorka

Perlu diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 10 tersangka.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved