Hakim Agung Sudrajad Dimyati Dikecam, Mahfud MD: Jangan Ada yang Melindungi dan Jangan Beri Ampun
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mewanti-wanti agar para tersangkan jangan diberi ampun dan dilindungi
Mereka adalah Hakim Agung pada MA Sudrajad Dimyati dan Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu.
Lalu, Desy Yustria selaku PNS pada Kepaniteraan MA, Muhajir Habibie selaku PNS pada Kepaniteraan MA.
Kemudian dua PNS MA bernama Redi dan Albasri, lalu dua pengacara bernama Yosep Parera dan Eko Suparno, serta dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Hakim Agung Sudrajad, Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Redi, dan Albasri diduga menerima sejumlah uang dari Heryanto Tanaka, Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Yosep, dan Eko Suparno.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil gelar perkara pasca OTT KPK di Jakarta dan Semarang pada Rabu, 21 September 2022 hingga Kamis, 22 September 2022.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dugaan Suap di MA, Mahfud MD: Jangan Ada Pihak yang Melindungi"