Kasus Suap di MA

Daftar 10 Nama Tersangka Kasus Suap di MA yang Diungkap KPK, Ada Hakim Agung

Berikut daftar nama 10 tersangka dugaan kasus suap di Mahkamah Agung yang diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

(TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Petugas menunjukkan barang bukti terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022) dini hari. KPK menahan 6 tersangka dari 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yang di antaranya yakni Hakim Agung Mahkamah Agung, Sudrajad Dimyati terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung dengan barang bukti uang 205 ribu SGD dan Rp 50 juta 

TRIBUNCIREBON.COM- Berikut daftar nama 10 tersangka dugaan kasus suap di Mahkamah Agung yang diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dugaan kasus suap di Mahkamah Agung.

Berdasarkan bukti yang cukup, seorang Hakim Agung hingga pengacara telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Dari sepuluh tersangka, enam di antaranya kini sudah ditahan


"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang cukup maka KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK, Firli Bahuri, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Jumat (23/9/2022).

Adapun 10 orang tersebut, meliputi seorang Hakim Agung di MA berinisial SD, ETP Panitera Pengganti MA, DY dan MH, seorang PNS pada Kepaniteraan MA.

Baca juga: Mantan Wali Kota Bandung Bebas Hari Ini, Dada Rosada Terjerat Kasus Korupsi Bansos dan Suap Hakim

Kemudian, RD dan AB merupakan PNS Mahkamah Agung, YP dan ES selaku pengacara.

Ada juga dari pihak swasta, yakni tersangka HT dan IDKS, Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID.

Kini, KPK telah melakukan penahanan terhadap enam tersangka selama 20 hari.

“Terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022," ucap Firli.

Petugas menunjukkan barang bukti terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022) dini hari. KPK menahan 6 tersangka dari 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yang di antaranya yakni Hakim Agung Mahkamah Agung, Sudrajad Dimyati terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung dengan barang bukti uang 205 ribu SGD dan Rp 50 juta
Petugas menunjukkan barang bukti terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022) dini hari. KPK menahan 6 tersangka dari 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yang di antaranya yakni Hakim Agung Mahkamah Agung, Sudrajad Dimyati terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung dengan barang bukti uang 205 ribu SGD dan Rp 50 juta ((TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN))


Enam tersangka yang sudah ditahan, yakni, ETP, DY, MH, AB, YP dan ES.

Lebih lanjut, KPK meminta para tersangka yang belum ditahan bersikap kooperatif.

“Hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan yang segera akan di kirimkan Tim Penyidik,” ungkap Firli.

Sebelumnya, KPK menerima laporan adanya penyerahan sejumlah uang tunai.

Secara terpisah, Tim KPK menangkap tersangka di Jakarta dan Semarang, Jawa Tengah.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved