Kriminalitas

Kasus Subang Terkini, Anak Buah AKBP Sumarni Tangkap 13 Pelaku dari 10 TKP, Berikut Barang Buktinya

Dari 10 kasus yang berhasil diungkap, belasan tersangka berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkotika Polres Subang.

Editor: dedy herdiana
Tribunjabar.id/Ahya Nurdin
Kapolres Subang AKBP Sumarni, menggelar Press release Pengungkapan Kasus Narkotika. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin

TRIBUNCIREBON.COM, SUBANG - Info kasus Subang terkini, dikabarkan anak buah Kapolres Subang AKBP Sumarni berhasil menangkap 13 pelaku kejahatan tindak pidana.

Semuanya ditangkap Satuan Reserse Narkotika Polres Subang selama bulan Mei 2023 ini.

Baca juga: Update Kasus Subang, Polda Jabar Akui Sudah Periksa 49 Sampel DNA, Kini Buka Hotline Khusus

Ketiga belas pelaku kejahatan itu terlibat dalam 10 kasus penyalahgunaan narkoba.

Dalam press release nya Kapolres Subang AKBP Sumarni, mengungkapkan bahwa jajaran Satnarkoba Polres Subang berhasil mengungkap 10 kasus peredaran narkoba selama bulan Mei 2023

" Kasus yang berhas diungkap, 8 kasus penyalahgunaan sabu dan 2 kasus penyalahgunaan sediaan farmasi," ujar Kapolres Subang, AKBP Sumarni, Senin(29/5/2023) sore.

Menurut Sumarni, pengungkapan kasus Narkoba tersebut berhasil diungkap di beberapa wilayah di Kabupaten Subang.

" 8 kasus penyalahgunaan Sabu berhasil diungkap wilayah Kecamatan Ciasem 2 TKP, dan di kecamatan Blanakan, Sukasari, Pagaden, Pabuaran, Pusakajaya, dan Cibogo masing-masing 1 TKP," katanya

"Sementara 2 kasus Penyalahgunaan sediaan farmasi berhasil diungkap di Kecamatan Pabuaran dan Cibogo," imbuhnya

Dari 10 kasus yang berhasil diungkap, belasan tersangka berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkotika Polres Subang.

" Ada 13 orang tersangka penyalahgunaan narkotika, diantaranya 11 tersangka merupakan penyalahgunaan jenis sabu dan 2 orang tersangka penyalahgunaan sediaan farmasi," katanya

Dikatakan Sumarni, dari 10 kasus Penyalahgunaan Narkotika yang berhasil diungkap, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

"Barang bukti yang berhasil kita amankan sabu sebanyak 30 gram sediaan farmasi 3.250 butir, kemudian bong atau ala hisap 5 buah, timbangan digital 2 buah, korek api 4 buah, handphone Android 11 buah, bungkus bekas rokok 2 buah, tas 2 buah, sepeda motor 3 unit, dompet dan uang tunai 1 juta rupiah," katanya

Lebih lanjut AKBP Sumarni, menjelaskan terkait keuntungan  para pengedar narkotika jenis sabu maupun sediaan farmasi yang dikonversikan dalam rupiah untuk keuntungan penjualan narkotika golongan 1 jenis sabu kurang lebih 30 juta rupiah. Kemudian untuk sediaan farmasi Kurang lebih 3 juta 300.000.

"Untuk pemasaran  barang haram tersebut. Para pelaku modusnya masih sama seperti pengungkapan kasus sebelumnya yaitu ada yang transfer ada yang COD ada yang melalui Google Map, kemudian disimpan di tempat tertentu, ada yang transaksi langsung, dan menjual langsung," jelasnya

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved