Gaji ke 13 PNS

Gaji ke-13 PNS Cair Mulai 5 Juni, Berikut Besaran dan Komponennya sesuai Golongan dan Masa Kerja

Besaran gaji ke-13 yang diterima oleh masing-masing ASN berbeda antara satu dengan yang lainnya tergantung golongan dan masa kerja.

|
Editor: dedy herdiana
SHUTTERSTOCK/MACIEJ MATLAK via Kompas.com
Ilustrasi uang gaji ke 13 PNS 

Khusus untuk guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN/APBD dan tidak diberikan Tunjangan Kinerja, maka diberikan 50 persen Tunjangan Profesi Guru atau Dosen.

Sebagaimana yang tercantum dalam PP Nomor 15 tahun 2023.

Berikut komponen gaji ke-13 yang anggarannya bersumber APBN :

- Gaji pokok;

- Tunjangan keluarga;

- Tunjangan pangan;

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum;

- 50 persen tunjangan kinerja.

Sementara komponen gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD, terdriri dari :

- Gaji pokok;

- Tunjangan keluarga;

- Tunjangan pangan;

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum;

- Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah.

Besaran Gaji ke-13 PNS

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved