Gaji ke 13 PNS
Gaji ke-13 PNS Cair Mulai 5 Juni, Berikut Besaran dan Komponennya sesuai Golongan dan Masa Kerja
Besaran gaji ke-13 yang diterima oleh masing-masing ASN berbeda antara satu dengan yang lainnya tergantung golongan dan masa kerja.
|
Editor:
dedy herdiana
Khusus untuk guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN/APBD dan tidak diberikan Tunjangan Kinerja, maka diberikan 50 persen Tunjangan Profesi Guru atau Dosen.
Sebagaimana yang tercantum dalam PP Nomor 15 tahun 2023.
Berikut komponen gaji ke-13 yang anggarannya bersumber APBN :
- Gaji pokok;
- Tunjangan keluarga;
- Tunjangan pangan;
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum;
- 50 persen tunjangan kinerja.
Sementara komponen gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD, terdriri dari :
- Gaji pokok;
- Tunjangan keluarga;
- Tunjangan pangan;
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum;
- Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah.
Besaran Gaji ke-13 PNS
Berita Terkait
Berita Terkait: #Gaji ke 13 PNS
Gaji Ke 13 PNS Belum Cair? Bisa Jadi Anda Tak Berhak Dapat, Ini Daftar Penerimanya |
![]() |
---|
Gaji Ke 13 PNS 2023 Cair, Berikut Daftar ASN yang Tidak Berhak Menerimanya |
![]() |
---|
Daftar PNS yang Tidak Berhak Terima Gaji Ke-13 Tahun 2023, Siapa Saja? |
![]() |
---|
Gaji Ke 13 PNS 2023 Mulai Dicairkan, Mohon Maaf Golongan ASN Ini Tidak Dapat |
![]() |
---|
Gaji Ke 13 PNS 2023 Cair, Sudah Dapat? Berikut Besaran dan Golongan Penerimannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.