Gaji ke 13 PNS

Gaji ke-13 PNS Cair Mulai 5 Juni, Berikut Besaran dan Komponennya sesuai Golongan dan Masa Kerja

Besaran gaji ke-13 yang diterima oleh masing-masing ASN berbeda antara satu dengan yang lainnya tergantung golongan dan masa kerja.

|
Editor: dedy herdiana
SHUTTERSTOCK/MACIEJ MATLAK via Kompas.com
Ilustrasi uang gaji ke 13 PNS 

TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Info terkini soal jadwal pencairan gaji ke 13 ini menjadi kabar gembira bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) atau PNS.

Pasalnya, gaji ke 13 PNS akan dicairkan mulai 5 Juni 2023 mendatang.

Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto mengatakan pencairan gaji ke-13 sudah bisa dimulai pada 5 Juni mendatang.

Instansi pemerintahan dan pemerintah daerah sudah bisa mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) terhitung mulai dari 5 Juni 2023.

"SPM sudah bisa diajukan mulai tanggal 5 Juni," ujarnya, seperti yang dikutip Tribuncirebon.com dari Kompas.com,, Senin (29/5).

Lebih lanjut dia menyebutkan, ketentuan terkait pencairan gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

"Ketentuan pencairan gaji ke-13 sesuai PP 15 Tahun 2023," katanya.

Besaran gaji ke-13 yang diterima oleh masing-masing ASN berbeda antara satu dengan yang lainnya tergantung golongan dan masa kerja.

Untuk Golongan I a, besaran  gaji ke-13 yang akan diterima antara Rp 1.560.800-Rp 2.335.800.

Kemudian untuk golongan Golongan IV, besaran gaji ke-13 yang akan diterima berkisar antara Rp 3.044.300 sampai Rp 5.901.200.

Gaji ke-13 yang diterima meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan 50 persen tunjangan kinerja bagi ASN yang mendapatkan gaji yang anggarannya dari APBN.

Sementara komponen gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD, akan menerima gaji yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah.

Komponen Gaji ke-13

Adapun besaran komponen gaji ke-13 yang akan diterima para PNS memiliki nominal yang sama dengan THR 2023.

Yakni terdiri dari pembayaran sebesar satu kali gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved