Penemuan Mayat di Ciporang Kuningan

Mahasiswa di Kuningan Ini Terancam Hukuman Mati, Polisi Berikan Penjelasan

Pelaku dijerat pasal berlapis oleh polisi. Satu di antaranya tentang pembunuhan berencana.

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: taufik ismail
Tribun Cirebon/Ahmad Ripai
Rekontruksi kasus pembunuhan Ai Trisna di Kuningan. 

Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai

TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Aksi pembunuhan dilakukan oknum mahasiswa di Kuningan terhadap neneknya.

Pelaku terancam pasal berlapis dan termasuk kategori pembunuhan berencana.

"Ancaman terhadap pelaku pembunuhan ini bisa masuk pada ketentuan pasal 340 Jo 338 Jo 351 KHUP dengan ancaman maksimal hukuman mati. Namun, untuk keterangan ini semua sudah diserahkan kepada kejaksaan ya, jadi (berkas) kasus sudah diserahkan," kata Kapolres AKBP Willy Andrian saat memberi keterangan kepada wartawan di sela kegiatan rekonstruksi korban pembunuhan di Perumahan Puri Asri 3 Kuningan, Rabu (24/5/2023).

Reka ulang atau rekonstruksi kasus pembunuhan pada Ai Trisna (60) oleh seorang mahasiswa di Kuningan ada sebanyak 62 adegan.

Lokasi kejadian berada di Perumahan Puri Asri 3 Kuningan.

Tersangka dan korban diketahui masih memiliki hubungan keluarga.

"Ada sebanyak 62 adegan yang diperagakan oleh tersangka pembunuhan. Di adegan 15 sampai 25, itu proses bagaimana tersangka melakukan tindak pidana terhadap korban di TKP," ungkap Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian, Rabu (24/5/2023).

Kapolres mengatakan, jika sementara ini seluruh adegan berjalan sesuai dengan keterangan tersangka saat menjalani berita acara pemeriksaan (BAP).

Kemudian, tersangka sendiri ditangkap petugas saat hendak mengambil motor yang ditinggal di lokasi kejadian.

“Jadi memang tersangka ini meninggalkan motor, karena membawa mobil milik korban. Nah, saat akan kembali mengambil motor, petugas akhirnya berhasil menangkap tersangka,” katanya.

Mengenai motif tersangka sehingga tega membunuh korban, karena merasa sakit hati.

"Kemungkinan karena ada ucapan atau perkataan korban yang tidak bisa diterima oleh tersangka. Jadi menurut pengakuan ada perkataan dari korban yang kurang pas di hati tersangka. Persoalan perkataan apa, dari tersangka hanya mengaku ada sakit hati kepada korban,” katanya.

Baca juga: Ada 62 Adegan Dalam Rekonstruksi Mahasiswa di Kuningan Habisi Nyawa Neneknya, Ini Kata Polisi

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved