Selebritis

Inara Rusli Lepas Cadar, Begini Pandangan Ustaz Adi Hidayat dari Berbagai Mahzab

melainkan keputusan Inara Rusli yang memutuskan melepas cadarnya baru-baru ini

Akhyar TV
Ustaz Adi Hidayat 

TRIBUNCIREBON.COM - Nama Inara Rusli sampai saat ini menjadi perbincangan hangat publik.

Kali ini bukan tentang berkaitan dengan Virgoun, melainkan keputusan Inara Rusli yang memutuskan melepas cadarnya.

Ya, selama ini publik mengenal Inara Rusli dengan cadarnya.

Keputusan Inara Rusli melepas cadar itu lantas menuai sorotan publik.

Banyak netizen lantas bertanya-tanya soal hukum memakai cadar dalam islam.

Inara Rusli sendiri memutuskan bercadar sejak dirinya berhijrah.

Namun, kini ia memutuskan melepas cadarnya dengan alasan untuk kembali bekerja menghidupi ketiga anaknya, usai digugat cerai Virgoun.

Menurut Ustaz Adi Hidayat dalam pandangan beberapa mahzab salahsatunya menyebutkan jika wajah dan telapak tangan bukan bagian dari aurta perempuan. Diperbolehkan pula bagi perempuan untuk memilihi sunnah memakai cadar.

Baca juga: Virgoun Ngaku Khilaf Soal Perselingkuhan, Begini Respon Inara Rusli Singgung Soal Keimanan

Suaminya Ketahuan Selingkuh, Inara Rusli Setia Bela Virgoun
Suaminya Ketahuan Selingkuh, Inara Rusli Setia Bela Virgoun (ig)

"Pendapat mazhab Hanafi wajah wanita bukanlah aurat jadi itu yang biasa dipandang tadi ayat An-Nur, Qur'an surah 24 ayat 31. Jadi wajah dengan telapak tangan di mazhab Hanafi itu yang biasa nampak, karena kebutuhan tertentu," jelas Ustaz Adi dikutip dari youtube Koba Anese pada Jumat, 19 Mei 2023.

Lebih lanjut, Ustaz Adi Hidayat menjelaskan jika memakai cadar hukumnya Sunnah. Dan dipersilahkan bagi perempuan yang ingin mengenakan cadar.

"Memakai cadar hukumnya Sunnah atau minimal dianjurkan, bagi perempuan kalau ingin mengenakannya itu silahkan. Dia buka bagian dari aurat, tidak wajib menggunakan cadar pendapat dari Mazhab Hanafi," terang Ustaz Adi Hidayat.

Ustaz Adi Hidayat atau sering dikenal UAH menyebut dalam pendapat lain seperti Mazhab Maliki juga memiliki kesamaan dengan Mazhab Hanafi yang memiliki hukum Sunnah.

"Mazhab Maliki hampir sama dengan Mazhab Hanafi, jadi Sunnah hukumnya tapi wajib jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah," kata Ustaz Adi.

Baca juga: Rasa Cinta ke Inara Rusli Hilang, Virgoun Ngaku Diam-diam Cari Kenyamanan Berselingkuh di Luar

Sementara itu, untuk Mazhab Syafi'i dijelaskan jika perempuan wajib menutup seluruh tubuh didepan orang asing yang bukan bagian dari kerabatnya.

"Setiap perempuan yang hadir didepan Ajnabi yang bukah mahromnya, orang asing yang tidak terkait dengan hubungan kekerabatan yang mahrom dengannya, maka hukumnya wajib mengenakan menutup seluruh tubuhnya termasuk mengenakan cadar," jelasnya.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved