Pengedar Narkoba di Kuningan Ditangkap
Ternyata Ini Modus Pengedar Narkoba Sabu-sabu di Kuningan, Kata Kapolres AKBP Willy Andrian
Kapolres mengungkap, teknik ini telah dilakukan oleh beberapa terduga pelaku yang kini berhasil ditangkap anggota Polisi.
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: dedy herdiana
Kontributor Tribun Cirebon/Ahmad Ripai
Petugas kepolisian di Kuningan berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu.
Menyinggung kasus peredaran sabu ini, apakah dikendalikan oleh narapidana lapas, Kapolres dengan tegas menyebut bahwa hal menjadi perhatian hingga kondisinya masih didalami.
“Itu masih dalam penyelidikan. Kita masih mengembangkan terus sampai di atasnya. Untuk perbuatan itu, pelaku UP dijerat pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara," ujarnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.