Pengedar Narkoba di Kuningan Ditangkap

Muncul Dugaan Peredaran Narkoba di Kuningan Dikendalikan Oknum Napi di Lapas, Ini Kata Kapolres

Jajaran Polres Kuningan serius melakukan pencegahan serta pemusnahan peredaran narkoba di daerahnya

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: dedy herdiana
Kontributor Tribun Cirebon/Ahmad Ripai
Petugas kepolisian di Kuningan berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu. 

Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai

TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Jajaran Polres Kuningan serius melakukan pencegahan serta pemusnahan peredaran narkoba di daerahnya termasuk bila peredarannya hingga ke dalam Lapas ( Lembaga Pemasyarakatan).

itu menyusul dengan keberhasilan polisi menangkap pelaku pengedar narkoba jenis sabu dan ganja.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pengedar Narkoba di Kuningan Berhasil Ditangkap, Diduga Dikendalikan Napi

"Dugaan peredaran yang dilakukan oleh salah seorang napi di dalam lapas, kami segera tindaklanjuti dan berkordinasi dengan lembaga pemasyarakatan," ungkap Kapolres AKBP Willy Andrian saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (18/5/2023).

Diketahui sebelumnya, Kapolres menjelaskan, sosok pengedar narkotika jenis sabu itu berinisal UP (22) asal Kuningan.

Kemudian mengenai barang bukti itu diketahui, saat penangkapan oleh petugas kepolisian hingga mendapati sabu-sabu alias barang bukti dari tangan pelaku.

“Hasil penangkapan terhadap pengedar itu, anggota menemukan 1 paket narkotika jenis sabu dari tangan tersangka. Lalu dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, hingga menemukan barang bukti lain yakni sabu-sabu dan ganja dari dalam lemari kamar tidur tersangka,” ungkapnya.

Baca juga: Ternyata Ini Modus Pengedar Narkoba Sabu-sabu di Kuningan, Kata Kapolres AKBP Willy Andrian

Bersamaan dengan keberhasilan pengungkapan hingga penangkapan bandar sabu, petugas juga mengecek hp pelaku dan menemukan beberapa petunjuk lain.

"Saat pengembangan kasus pengedar sabu ini, Ternyata sudah ada beberapa paket sabu yang telah disebar pelaku di sejumlah titik. Ini diketahui dari handphone sebagai barang bukti yang di dapat dari pelaku," ujar.

Dalam pengembangan kasus tersebut, kata Kapolres AKBP Willy menyebut, petugas kembali menemukan 1 paket sabu yang disimpan di Jalan Baru Soekarno Hatta, kemudian 4 paket sabu ditemukan di sekitaran Desa Peusing, Jalaksana. Keseluruhan total ada 13 paket sabu dengan total berat kotor 8,36 gram.

"Berdasarkan pengakuan pelaku, jika barang haram itu merupakan milik seseorang di wilayah Cirebon. Pelaku mendapatkan imbalan dari setiap sabu yang diedarkan, sedang tersangka ini hanya disuruh menebarkan paket sabu, kemudian mendapat imbalan,” ujarnya.

Menyinggung kasus peredaran sabu ini, apakah dikendalikan oleh narapidana lapas, Kapolres dengan tegas menyebut bahwa  hal ini menjadi perhatian hingga kondisinya masih didalami.

“Itu masih dalam penyelidikan. Kita masih mengembangkan terus sampai di atasnya. Untuk perbuatan itu, pelaku UP dijerat pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara," ujarnya.(*)

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved