Pengedar Narkoba di Kuningan Ditangkap

BREAKING NEWS: Pengedar Narkoba di Kuningan Berhasil Ditangkap, Diduga Dikendalikan Napi

Petugas kepolisian di Kuningan berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu.

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Kontributor Tribun Cirebon/Ahmad Ripai
Petugas kepolisian di Kuningan berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu. 

Laporan Kontributor Kuningan Ahmad Ripai

TRIBUNCIREBON.COM,KUNINGAN - Petugas kepolisian di Kuningan berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu.

Hal itu konten membuat petugas kepolisian juga melakukan pendalaman kasus tersebut karena ada dugaan kuat peredaran barang haram itu dikendalikan oleh seseorang narapidana.

Demikian hal itu dikatakan Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian saat memberikan keterangannya kepada awak media, di Mapolres setempat, Kamis (18/5/2023).

Willy mengungkap, penangkapan itu berawal dari penyelidikan Sat Intel dan Narkoba serta informasi berkembang di lingkungan masyarakat.

Baca juga: Karyawan Swasta di Indramayu Tak Sadar Dibuntuti Polisi, Ditangkap Karena Jadi Pengedar Narkoba

"Dari dasar itu, kemudian petugas melakukan pengungkapan hingga berhasil mengamankan satu tersangka pengedar dengan barang bukti sabu 8,36 gram. Termasuk barang bukti ganja seberat 35,84 gram dan timbangan digital,” kata Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Narkoba AKP Dadang.

Kapolres menjelaskan, sosok pengedar narkotika jenis sabu itu berinisal UP (22) asal Kuningan.

Kemudian mengenai barang bukti itu diketahui, saat penangkapan oleh petugas kepolisian hingga mendapati sabu-sabu alias baranh bukti dari tangan pelaku.

“Hasil penangkapan terhadap pengedar itu, anggota menemukan 1 paket narkotika jenis sabu dari tangan tersangka. Lalu dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, hingga menemukan barang bukti lain yakni sabu-sabu dan ganja dari dalam lemari kamar tidur tersangka,” ungkapnya.

Bersamaan dengan keberhasilan pengungkapan hingga penangkapan bandar sabu,  petugas juga mengecek hp pelaku dan menemukan beberapa petunjuk lain.

Baca juga: Lapas Majalengka Deklarasikan Perang Terhadap Peredaran Handphone, Pungli dan Narkoba

"Saat pengembangan kasus pengedar sabu ini, Ternyata sudah ada beberapa paket sabu yang telah disebar pelaku di sejumlah titik. Ini diketahui dari handphone sebagai barang bukti yang di dapat dari pelaku," ujar.

Dalam pengembangan kasus tersebut, Kapolres AKBP Willy menyebut, petugas kembali menemukan 1 paket sabu yang disimpan di Jalan Baru Soekarno Hatta.

Kemudian 4 paket sabu ditemukan di sekitaran Desa Peusing, Jalaksana. Keseluruhan ada 13 paket sabu dengan total berat kotor 8,36 gram.

Petugas kepolisian di Kuningan berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu.
Petugas kepolisian di Kuningan berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu. (Kontributor Tribun Cirebon/Ahmad Ripai)

"Berdasarkan pengakuan pelaku, jika barang haram itu merupakan milik seseorang di wilayah Cirebon. Pelaku mendapatkan imbalan dari setiap sabu yang diedarkan, sedang tersangka ini hanya disuruh menebarkan paket sabu, kemudian mendapat imbalan,” ujarnya.

Menyinggung kasus peredaran sabu ini, apakah dikendalikan oleh narapidana lapas, Kapolres dengan tegas menyebut bahwa  hal menjadi perhatian hingga kondisinya masih didalami.

“Itu masih dalam penyelidikan. Kita masih mengembangkan terus sampai di atasnya. Untuk perbuatan itu, pelaku UP dijerat pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara," ujarnya.(*)

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved