Pengedar Narkoba di Kuningan Ditangkap
Ternyata Ini Modus Pengedar Narkoba Sabu-sabu di Kuningan, Kata Kapolres AKBP Willy Andrian
Kapolres mengungkap, teknik ini telah dilakukan oleh beberapa terduga pelaku yang kini berhasil ditangkap anggota Polisi.
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: dedy herdiana
Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai
TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Buntut penangkapan pelaku pengedar narkoba jenis sabu-ssabu di Kuningan, ternyata menggunakan modus tempel atau penempatan barang di suatu tempat yang telah di jadwalkan dalam transaksi bisnis barang haram tersebut.
"Ya, untuk modus peredaran narkoba jenis sabu - sabu di Kuningan, ini ternyata dengan cara salam tempel hingga atau barang itu disediakan di tempat yang telah disepakati sebelumnya," kata Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (18/5/2023).
Baca juga: BREAKING NEWS: Pengedar Narkoba di Kuningan Berhasil Ditangkap, Diduga Dikendalikan Napi
Teknik peredaran barang haram narkoba jenis sabu, kata Kapolres mengungkap, teknik ini telah dilakukan oleh beberapa terduga pelaku yang kini berhasil ditangkap anggota Polisi.
"Jadi, teknik peredaran sabu di Kuningan. Itu seperti salam tempel dan menempatkan barang di suatu titik yang sudah diketahui pemesanan. Hingga, dari kejadian transaksi itu, kedua jaringan narkoba tidak saling bertemu," ujarnya.
Berita sebelumnya, setugas kepolisian berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu. Hal itu konten membuat petugas kepolisian juga melakukan pendalaman kasus tersebut, akibat dugaan kuat peredaran barang haram itu dikendalikan oleh seseorang narapidana.
Demikian hal itu dikatakan Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian saat memberikan keterangannya kepada awak media, di Mapolres setempat, Kamis (18/5/2023).
Menurut Willy mengungkap, penangkapan itu berawal dari penyelidikan Sat Intel dan Narkoba serta informasi berkembang di lingkungan masyarakat.
"Dari dasar itu, kemudian petugas melakukan pengungkapan hingga berhasil mengamankan satu tersangka pengedar dengan barang bukti sabu 8,36 gram. Termasuk barang bukti ganja seberat 35,84 gram dan timbangan digital,” kata Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Narkoba AKP Dadang.
Kapolres menjelaskan, sosok pengedar narkotika jenis sabu itu berinisal UP (22) asal Kuningan. Kemudian mengenai barang bukti itu diketahui, saat penangkapan oleh petugas kepolisian hingga mendapati sabu-sabu alias barang bukti dari tangan pelaku.
“Hasil penangkapan terhadap pengedar itu, anggota menemukan 1 paket narkotika jenis sabu dari tangan tersangka. Lalu dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, hingga menemukan barang bukti lain yakni sabu-sabu dan ganja dari dalam lemari kamar tidur tersangka,” ungkapnya.
Bersamaan dengan keberhasilan pengungkapan hingga penangkapan bandar sabu, petugas juga mengecek hp pelaku dan menemukan beberapa petunjuk lain.
"Saat pengembangan kasus pengedar sabu ini, Ternyata sudah ada beberapa paket sabu yang telah disebar pelaku di sejumlah titik. Ini diketahui dari handphone sebagai barang bukti yang di dapat dari pelaku," ujar.
Dalam pengembangan kasus tersebut, kata Kapolres AKBP Willy menyebut, petugas kembali menemukan 1 paket sabu yang disimpan di Jalan Baru Soekarno Hatta, kemudian 4 paket sabu ditemukan di sekitaran Desa Peusing, Jalaksana. Keseluruhan total ada 13 paket sabu dengan total berat kotor 8,36 gram.
"Berdasarkan pengakuan pelaku, jika barang haram itu merupakan milik seseorang di wilayah Cirebon. Pelaku mendapatkan imbalan dari setiap sabu yang diedarkan, sedang tersangka ini hanya disuruh menebarkan paket sabu, kemudian mendapat imbalan,” ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.