Kriminalitas

Setelah Minum Obat Dicampur Miras, Pria di Majalaya Ajak Berkelahi dan Tusuk Pedagang

Pria bertato di Majalaya, Kabupaten Bandung, tiba-tiba mengajak berkelahi pedagang dan menusuknya.

|
shutterstock
Ilustrasi penusukan 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin


TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG- Dalam pengaruh 10 butir antimo yang dicampur dengan berbagai minuman keras, pria bertato di Majalaya, Kabupaten Bandung, tiba-tiba mengajak berkelahi pedagang dan menusuknya.


Rekaman CCTV kejadian tersebut viral di media sosial.

Dalam rekaman tersebut, terlihat seorang pedagang hendak membeli roko, tiba-tiba dihampiri tersangka, yang mengajak berkelahi lalu menusuknya. Setelah tertusuk, korban berhasil melarikan diri.


Belakangan diketahui kejadian tersebut hanya karena pedagang itu melihatnya, dan saling bertatapan.

Baca juga: Pelaku Penusukan Pedagang Asongan di Karawang Dikenal Sebagai Pria Bermasalah


Kini tersangka tak bisa berkutik, diringkus jajaran Polresta Bandung, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.


Menurut Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, kejadian tersebut Minggu (14/5/2023) sekitar pukul 18.40 WIB, tersangka berhasil diamankan Senin (14/5/2023),  pukul 11.30 WIB.


"Sorenya tersangka minum antimo sebanyak 10 butir, kemudian dicampur dengan minuman keras. Sehingga dalam kondisi mabuk, jam 18.40 WIB, pas di depan toko buah tatapan dengan korban," ujar Kusworo, di Mapolresta Bandung, Selasa (16/5/2023).


Kusworo mengatakan, menurut tersangka, terkesan korban ini nantang tersangka.


"Sehingga tersangka datang ngajak berkelahi dan korban ditusuk menggunakan gunting rajut yang dimiliki tersangka," kata Kusworo.

Baca juga: Korban Penusukan Gading Tutuka Bandung Sempat Teriak Minta Tolong, Ditemukan Sudah Bersimbah Darah


Jadi kata Kusworo, pemabuk ini menghampiri korban kemudian terjadi cekcok mulut dan akhirnya tersangka melakukan pemukulan, dengan melayangkan gunting ke lengan kiri korban.


"Sehingga korban mengalami luka robek dan di jahit sebanyak 16 jahitan," tuturnya.


Kusworo mengatakan, akibat perbuatan tersangka, korban tidak dapat melakukan aktivitas atau usahanya sehari-harinya, yakni berdagang, saat ini korban sedang menjalani perawatan di rumah sakit.


"Tersangka pernah melakukan perbuatan pidana namun diselesaikan dengan restoratif justice karena yang dirusak, korbannya adalah mertuanya sendiri," ucapnya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved