Hercules Sengaja Datangi PN Bandung, Untuk Dukung Mantan Komisaris PT Wika yang Jadi Saksi
Rosario de Marshall atau Hercules hadir dalam sidang kasus suap di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Heryanto Tanaka, di PN Bandung
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Rosario de Marshall atau Hercules hadir dalam sidang kasus suap di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Heryanto Tanaka, di Pengadilan Negeri atau PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (15/5/2023).
Hercules mengaku sengaja datang untuk memberikan dukungan kepada Mantan Komisaris PT Wika, Dadan Tri Yudianto yang duduk sebagai saksi dalam sidang tersebut.
Baca juga: Hercules di Hadapan Massa di Kuningan: Saya Berapa Kali Ditembak, Allah SWT Belum Hendaki Saya Mati
"Keperluan saya di sini, saya mendampingi adik saya (Dadan) untuk memberi kesaksian kepada majelis," ujar Hercules.
Dalam perkara ini, Hercules mengaku pernah dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait uang senilai Rp 3 miliar dari total Rp 11,2 miliar yang diterima Dadan dari Heryanto Tanaka.
Hercules mengaku jika Rp. 3 Miliar tersebut merupakan uang pinjaman dan tak ada sangkut paut dengan pengurusan perkara di MA termasuk dengan Sekretaris MA, Hasbi Hasan.
"Terkait dengan uang Rp 3 miliar, tidak ada urusan dengan Hasbi. Tidak ada sogok-sogok mulut, sogok pantat itu. Saya belum pernah terjerat hukum sogok-menyogok," katanya.
Uang Rp 3 miliar itu, kata Hercules, digunakannya untuk membangun Kantor Perikanan Muara Baru.
Dia juga mengaku sudah menitipkan mobil milik anaknya yang dibeli seharga Rp 2,2 miliar sebagai jaminan terhadap Dadan.
"Saya sudah jelaskan itu (soal pinjam uang) ke penyidik KPK," ucapnya.
Hercules pun berjanji akan pasang badan untuk melindungi Dadan.
Dia bahkan mengaku bakal datang langsung menemui Presiden, Joko Widodo, hingga Menkopolhukam, Mahfud MD, untuk melindungi Dadan.
"Saya tidak akan diam, saya akan pasang badan, saya akan datang ke Presiden, saya akan datang ke Mahfud MD, ke Jaksa Agung," katanya.
Sebelumnya, Mantan Komisaris PT Wika, Dadan Tri Yudianto hadir sebagai saksi, dalam sidang jual beli Jabatan di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Heryanto Tanaka, Deposan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menanyakan soal hubungan Dadan dengan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nonaktif, Hasbi Hasan.
Kebakaran Terjadi di Lahan PT Wika Majalengka, Diduga Akibat Pembakaran Rumput |
![]() |
---|
Hercules: Masyarakat Bersama Grib Beri Kesempatan PLTU II Kanci Buktikan Hak Kepemilikan Lahan |
![]() |
---|
200 Hektare Tanah Warga di Area PLTU 2 Kanci Cirebon Belum Diganti Rugi, Pengacara: Ada Dugaan Mafia |
![]() |
---|
Breaking News, Ratusan Warga Demo di PLTU 2 Kanci Cirebon, Ini Tuntutannya, Didampingi Hercules |
![]() |
---|
Hercules Instruksikan GRIB Jaya Untuk Menangkan Baher-Kasan di Pilbup Indramayu 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.