Pansus DPRD Kota Cirebon Bahas Draf Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Dasar Disabilitas

DPRD Kota Cirebon kini tengah membahas draf raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Dasar Disabilitas.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: taufik ismail
ISTIMEWA DOK. HUMAS DPRD KOTA CIREBON
Ketua Pansus Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Dasar Disabilitas DPRD Kota Cirebon, Ahmad Syauqi, saat rapat bersama Tim Asistensi Pemkot Cirebon di DPRD Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Kamis (11/5/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Pansus DPRD Kota Cirebon bersama Tim Asistensi Pemkot Cirebon mulai membahas draf Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Dasar Disabilitas.

Kedua belah pihak menyepakati bahwa pokok pembahasan lebih menekankan kepada pemenuhan hak dasar disabilitas sesuai amanat UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Disabilitas.

Ketua Pansus Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Dasar Disabilitas DPRD Kota Cirebon, Ahmad Syauqi, mengatakan, penyusunan raperda itu wajib memenuhi 11 hak dasar disabilitas.

Di antaranya, penghormatan terhadap martabat disabilitas, otonomi individu, tanpa diskriminasi, partisipasi penuh, keragaman manusia dan kemanusiaan, kesamaan kesempatan, kesetaraan, aksesibilitas, kapasitas yang terus berkembang dan identitas anak, inklusif, serta perlakuan khusus dan pelindungan lebih kepada penyandang disabilitas.

“Kami menilai raperda ini sangat mengakomodasi kebutuhan masyarakat disabilitas," ujar Ahmad Syauqi saat ditemui seusai memimpin rapat di DPRD Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Kamis (11/5/2023).

Ia mengatakan, amanat UU tersebut sebagai acuan Pemkot Kota Cirebon dalam memberikan perlindungan terhadap penyandang disabilitas.

Pihaknya menilai, raperda itu bersifat mendesak untuk segera dilaksanakannya jaminan perlindungan dan pemenuhan hak dasar disabilitas.

Sebab, menurut dia, raperda tersebut menjadi regulasi untuk memberikan kepastian hukum bagi para penyandang disabilitas.

Perlindungan dan pemenuhan hak dasar yang menjadi concern DPRD Kota Cirebon dan Pemkot Cirebon ialah memastikan penyandang disabilitas mendapat ruang yang setara di bidang pendidikan, kesehatan, informasi, dan pelayanan umum.

"Tahapan selanjutnya, kami akan mengundang perangkat daerah pemangku kebijakan terkait untuk mengusulkan pelayanan hak dasar yang perlu diakomodasi bagi penyandang disabilitas di Kota Cirebon," kata Ahmad Syauqi.

Ia menyampaikan, jumlah Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) penyandang disabilitas Kota Cirebon mencapai 1.214 orang, yang terdiri dari 709 laki-laki dan 505 perempuan.

Adapun ragam penyandang disabilitas terbagi menjadi empat kategori, di antaranya, penyandang disabilitas fisik, intelektual, mental, dan disabilitas sensorik.

"Kami berharap raperda ini besinergi dengan peraturan lainnya, misalnya, dalam perda Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), harus dipastikan layanan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas terpenuhi," ujar Ahmad Syauqi.

Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) Kota Cirebon, Tris Prayudi, mengapresiasi inisiatif DPRD Kota Cirebon menyusun peraturan daerah tentang disabilitas.

Bahkan, ia memastikan, Dinsos Kota Cirebon juga menyambut baik upaya jaminan perlindungan dan pemenuhan hak dasar bagi penyandang disabilitas.

"Diharapkan, melalui raperda ini kebutuhan-kebutuhan dari teman-teman disabilitas di bidang layanan kesehatan, pendidikan, dan akses ekonomi, terpenuhi," kata Tris Prayudi.

Baca juga: Disetujui Seluruh Fraksi, DPRD Kota Cirebon Bentuk Empat Pansus Raperda Inisiatif

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved