Pengacara Lukas Enembe Resmi Ditahan KPK, Pakai Rompi Tahanan tapi Ogah Copot Toga Advokat

Kabar terbaru, pengacara Lukas Enembe Gubernur nonaktif Papua, Stefanus Roy Rening ditahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Selasa

Editor: dedy herdiana
YouTube Kompas TV
Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Lukas Enembe, Selasa (9/5/2023). 

Ia membujuk agar saksi tidak hadir memenuhi panggilan dimaksud. 

Kemudian Roy disebut telah memerintahkan pada salah satu saksi agar membuat testimoni dan pernyataan yang berisi cerita tidak benar. 

Stefanus Roy juga diduga juga mempengaruhi saksi lainnya agar jangan menyerahkan uang sebagai pengembalian atas dugaan hasil korupsi yang sedang diselesaikan KPK. 

Atas saran dan pengaruh Stefanus tersebut, kata Ghufron, pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi menjadi tidak hadir tanpa alasan yang jelas. 

"Proses penyidikan perkara yang dilakukan tim penyidik KPK secara langsung maupun tidak langsung menjadi terintangi dan terhambat," kata Ghufron.

Atas perbuatannya, Stefanus Roy Rening disangkakan melanggar Pasal 21 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Tribunnews.com/Milani Resti/ Iham Rian Pratama)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Resmi Ditahan KPK, Pengacara Lukas Enembe Pakai Rompi Tahanan tapi Tolak Copot Toga Advokat

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved