Pengacara Lukas Enembe Resmi Ditahan KPK, Pakai Rompi Tahanan tapi Ogah Copot Toga Advokat

Kabar terbaru, pengacara Lukas Enembe Gubernur nonaktif Papua, Stefanus Roy Rening ditahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Selasa

Editor: dedy herdiana
YouTube Kompas TV
Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Lukas Enembe, Selasa (9/5/2023). 

TRIBUNCIREBON.COM - Kabar terbaru, pengacara Lukas Enembe Gubernur nonaktif Papua, Stefanus Roy Rening ditahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Selasa (9/5/2023).

Stefanus Roy Rening ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan terkait kasus tindak pidana korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe. 

Pernyataan tersebut disampaikan penyidik KPK saat gelar konferensi pers, Selasa (9/5/2023) di Gedung KPK RI. 

Baca juga: Lukas Enembe Ditangkap KPK, Kini Tak Ada Gubernur dan Wakilnya di Papua, PemerintahTerapkan Ini

Roy dihadirkan langsung saat gelar konferensi tersebut. 

Ia menggunakan toga advokat yang biasa digunakan di persidangan kemudian dibalut rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol. 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri Penyidik KPK, mengaku pihaknya sudah mengingatkan Roy terkait penggunaan toga tersebut. 

Namun, kata Ali, Roy tetap enggan melepaskan toga advokat milikinya. 

"Sebenarnya terkait pemeriksaan kami sudah menyarankan kepada yang bersangkutan bisa melepaskan toganya." 

"Karena sesuai peraturan pemerintah toga hanya digunakan pada proses persidangan, tetapi yang bersangkutan menolak sehingga tentu kami harus menghargai," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat konferensi pers, Selasa, dikutip dari Breaking News Kompas TV. 

 
Resmi Ditahan Selama 20 Hari ke Depan

Roy ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Markas Komando Puspom TNI AL, Jakarta Utara.

"Tim penyidik KPK selanjutnya menahan saudara SRR," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat konferensi pers. 

"Untuk 20 hari pertama sejak tanggal 9 Mei hari ini sampai tanggal 28 Mei 2023 di cabang Rutan KPK pada markas komando Puspom AL Jakarta Utara," lanjutnya. 

Stefanus disebut memberikan nasihat kepada Lukas agar tidak kooperatif dalam menjalani proses hukum di KPK.

Roy juga disebut telah menyusun beberapa rangkaian skenario berupa memberikan saran dan mempengaruhi ke beberapa pihak yang akan dipanggil sebagai saksi oleh tim penyidik. 

Ia membujuk agar saksi tidak hadir memenuhi panggilan dimaksud. 

Kemudian Roy disebut telah memerintahkan pada salah satu saksi agar membuat testimoni dan pernyataan yang berisi cerita tidak benar. 

Stefanus Roy juga diduga juga mempengaruhi saksi lainnya agar jangan menyerahkan uang sebagai pengembalian atas dugaan hasil korupsi yang sedang diselesaikan KPK. 

Atas saran dan pengaruh Stefanus tersebut, kata Ghufron, pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi menjadi tidak hadir tanpa alasan yang jelas. 

"Proses penyidikan perkara yang dilakukan tim penyidik KPK secara langsung maupun tidak langsung menjadi terintangi dan terhambat," kata Ghufron.

Atas perbuatannya, Stefanus Roy Rening disangkakan melanggar Pasal 21 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Tribunnews.com/Milani Resti/ Iham Rian Pratama)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Resmi Ditahan KPK, Pengacara Lukas Enembe Pakai Rompi Tahanan tapi Tolak Copot Toga Advokat

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved