TKI Disekap di Myanmar
Puluhan TKI Masih Disekap di Myanmar, Tiga Lainnya Berhasil Lolos, Ini Kata SBMI
SBMI mendesak pemerintah untuk segera melakukan penyelamatan terhadap Pekerja Migran Indoensia (PMI) atau TKI masih mengalami penyekapan di Myanmar
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU- Serikat Buruh Migran Indoensia (SBMI) mendesak pemerintah untuk segera melakukan penyelamatan terhadap Pekerja Migran Indoensia (PMI) atau TKI masih mengalami penyekapan di Myanmar.
Tiga di antaranya yang merupakan TKI asal Kabupaten Indramayu berhasil lolos dari sekapan dan kini sudah aman berada di Shelter KBRI Bangkok di Thailand.
Namun, masih ada puluhan TKI lainnya yang masih dalam penyekapan.
Total ada 20 TKI yang melapor ke SBMI soal penyekapan tersebut.
"Soal dua puluh orang lagi, kita lihat usaha dari pemerintah," ujar Koordinator Departemen Advokasi DPN SBMI, Juwarih kepada Tribuncirebon.com, Jumat (5/5/2023).
Baca juga: Detik-detik Tiga TKI Indramayu Lolos dari Penyekapan di Myanmar, Jalan Kaki Hingga Thailand

Jokowi pun disampaikan Juwarih sudah merespon soal kasus tersebut.
Presiden RI itu bahkan memerintahkan langsung Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI sudah segera bergerak.
Baca juga: 3 TKI Asal Indramayu yang Disekap di Myanmar Kini Sudah Aman di KBRI Bangkok, Ini Identitasnya
"Tinggal kita menunggu hasil upaya evakuasi dari pemerintah saja," ujar dia.
Di sisi lain, SBMI dengan Kemenlu juga melalukan pendampingan terhadap pihak keluarga para korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut.
Mereka membuat aduan ke Bareskrim Polri. Pihak keluarga melaporkan perekrut berinisial A dan P yang sudah mengirim para korban ke Myanmar.
Dalam prakteknya, para perekrut itu mengirim para korban dengan modus menawarkan pekerjaan sebagai operator komputer di salah satu perusahaan bursa saham di Thailand.

Para korban juga diiming-imingi gaji besar senilai Rp 8-10 juta perbulan dengan jam kerja selama 12 jam serta mendapat jatah makan 4 kali sehari dan fasilitas tempat tinggal gratis.
Modus para perekrut ini juga membiayai akomodasi keberangkatan para korban mulai dari pembuatan paspor, tiker pesawat, dan kebutuhan lainnya dengan ketentuan pinjaman serta pengembalian uang pinjaman tersebut melalui pemotongan gaji setelah bekerja.
Sebelum para korban secara bertahap diberangkatkan, mereka ditampung di salah satu Apartemen di Bekasi, Jawa Barat, selama satu malam dan keesokan harinya langsung diberangkatkan ke Myanmar melalui jalur air dari Bangkok, Thailand.
Para korban sesampainya di penempatan kerja, mereka disekap oleh perusahaan yang dijaga ketat oleh orang-orang bersenjata dan berseragam militer.
Ponsel mereka juga disita dan dipekerjakan paksa untuk online scam selama 17 jam kerja per hari.
Para korban juga diperlakukan kasar dan dengan tindakan kekerasan fisik dan psikis, bahkan terjadi pemukulan hingga penyetruman.
Ketua Umum SBMI, Hariyanto Suwarno menegaskan bahwa ada dua hal yang perlu ditekankan dalam kasus ini, yaitu yang pertama kewajiban terhadap pelindungan para korban oleh pemerintah yakni melalui Kementerian Luar Negeri dan dari segi penegakan hukum menindak para perekrut dan aktor pelaku lainnya yang terlibat.
Menurut Pasal 21 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri maka Perwakilan RI memiliki kewenangan dan kewajiban untuk mengevakuasi ke tempat yang aman kemudian dipulangkan dengan biaya negara.
Dalam hal ini, sedang diupayakan dengan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI yang di sana.
Selanjutnya, di Indonesia ketika tidak melakukan tindakan hukum maka korban akan terus berjatuhan. Dalam catatan SBMI, Online Scam dan kasus seperti sudah banyak terjadi sejak tahun 2017 mulai dari Kamboja, Myanmar, Filipina, dan Thailand.
Maka dapat dikatakan berbasis analisis SBMI ada berbagai aktor sindikat internasional yang sudah memenuhi unsur tindak pidana perdagangan manusia.
“Hari ini kami bersama Kemlu dan keluarga korban ingin melaporkan pelaku perekrut di Indonesia yang kami duga kuat telah melakukan perdagangan orang. Melihat bahwa kasus ini sudah masuk dalam kejahatan internasional, sehingga harapan kami pihak Kepolisian dapat melihat dan menindak kasus ini dengan tegas kemudian dapat membongkar sindikat sehingga kedepannya tidak ada lagi korban-korban yang terjadi di negara manapun," ujar Hariyanto Suwarno.
Detik-detik Tiga TKI Indramayu Lolos dari Penyekapan di Myanmar, Jalan Kaki Hingga Thailand |
![]() |
---|
3 TKI Asal Indramayu yang Disekap di Myanmar Kini Sudah Aman di KBRI Bangkok, Ini Identitasnya |
![]() |
---|
Upaya SBMI dan Komnas HAM Selamatkan 20 TKI yang Disekap di Myanmar, Sebut Situasi Darurat |
![]() |
---|
20 TKI yang Disekap di Myanmar Diduga Mengalami Penyiksaan, Mulai Dipukul hingga Disetrum |
![]() |
---|
20 TKI Disekap di Myanmar Jadi Korban Perdagangan Orang, Awalnya Dijanjikan Kerja di Perusahaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.