Hakim PT Jakarta Tolak Banding, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Perintahkan Tetap di Tahanan
Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan hukuman terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yaitu hukuman mati
Editor:
Machmud Mubarok
Tribunnews
Detik-detik Ferdy Sambo Tangisi Karir Kepolisian 28 Tahun Hancur Tak Tersisa, Kini Menyesal
Sementara Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara alias paling ringan.
Selain itu, Richard Eliezer juga tetap menjadi anggota Polri.
Baca berita-berita TribunCirebon.com Lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan PN Jakarta Selatan, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/04/12/breaking-news-ferdy-sambo-tetap-dihukum-mati-pengadilan-tinggi-perkuat-putusan-pn-jakarta-selatan?page=all.
Editor: Malvyandie Haryadi
Berita Terkait
Baca Juga
Samakan Kasus Vina dengan Kasus Sambo, Kuasa Hukum Pegi Minta Kapolri Berani Tampil |
![]() |
---|
SOSOK Suhadi, Hakim Agung RI yang Sunat Hukuman FS dari Hukuman Mati ke Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, 4 Terdakwa Pembunuh Brigadir J Dapat Diskon Hukuman, Bharada E Bebas |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Lolos Dari Hukuman Mati, MA Anulir Vonisnya Menjadi Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Sosok Tribrata Putra, Anak Ferdy Sambo yang Lolos Akpol, Kelulusannya Ditemani Trisha Eungelica |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.