Hakim PT Jakarta Tolak Banding, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Perintahkan Tetap di Tahanan

Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan hukuman terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yaitu hukuman mati

Editor: Machmud Mubarok
Tribunnews
Detik-detik Ferdy Sambo Tangisi Karir Kepolisian 28 Tahun Hancur Tak Tersisa, Kini Menyesal 

Sementara Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara alias paling ringan.

Selain itu, Richard Eliezer juga tetap menjadi anggota Polri.

Baca berita-berita TribunCirebon.com Lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan PN Jakarta Selatan, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/04/12/breaking-news-ferdy-sambo-tetap-dihukum-mati-pengadilan-tinggi-perkuat-putusan-pn-jakarta-selatan?page=all.

Editor: Malvyandie Haryadi

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved