Hakim PT Jakarta Tolak Banding, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Perintahkan Tetap di Tahanan

Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan hukuman terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yaitu hukuman mati

Editor: Machmud Mubarok
Tribunnews
Detik-detik Ferdy Sambo Tangisi Karir Kepolisian 28 Tahun Hancur Tak Tersisa, Kini Menyesal 

Hal itu disampaikan oleh ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat.

Samuel berharap, hakim menolak banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo cs.

"Mengenai harapan dari keluarga alm Brig Pol Nopriansyah Yosua Hutabarat, kami berharap Majelis Hakim pengadilan tinggi DKI Jakarta dapat menolak banding terdakwa dan menguatkan putusan putusan sebelumnya yaitu : putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa : FS, PC, RR, KM," kata Samuel kepada Tribunjambi.com, Selasa (11/4/2023).

Diketahui sebelumnya, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy sambo telah divonis pidana hukuman mati.

Sementara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Untuk Ricky Rizal dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dan Kuat Ma'ruf divonis hukuman 15 tahun penjara.

Perjalanan Kasus Ferdy Sambo cs

Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan Brigadir J yang menjerat Ferdy Sambo cs terungkap pada awal Juli 2022.

Brigadir J merupakan satu di antara ajudan Ferdy Sambo yang bekerja pada suami Putri Candrawathi itu sejak 2019.

Saat pembunuhan Brigadir J terungkap, ada sejumlah narasi yang berkembang, satu di antaranya soal peristiwa tembak-menembak.

Namun setelah dilakukan penyelidikan, narasi tembak-menembak berubah menjadi penembakan.

Bahkan di kemudian hari diketahui, Ferdy Sambo-lah yang menjadi otak pembunuhan Brigadir J.

Kasus ini melibatkan empat orang lain yaitu Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer.

Kelima terdakwa ini sudah mendapatkan vonis dari PN Jakarta Selatan setelah melalui sejumlah persidangan.

Vonis yang dijatuhkan pada Ferdy Sambo terbilang paling tinggi di antara keempat terdakwa lain.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved