THR PNS 2023

Segini Besaran THR PNS 2023 yang Dicairkan Masuk Rekening April Ini, Lengkap dengan Tunjangannya

Pembicaraan soal tunjangan hari raya ( THR) paling sering muncul khususnya menjelang lebaran.

Istimewa
ilustrasi uang 

TRIBUNCIREBON.COM - Ada kabar baik untuk Pegawai Negeri Sipil atau PNS, hal ini dikarenakan THR PNS 2023 dikabarkan diprediksi ditransfer lebih cepat, berikut jadwal pencairan dan rincian uang yang akan diterima.

Pembicaraan soal tunjangan hari raya ( THR) paling sering muncul khususnya menjelang Ramadhan dan lebaran.

Salah satunya soal THR PNS 2023 yang disebut-sebut bakal cair lebih cepat dibanding tahun 2022.

Beredar kabar tunjangan hari raya bagi pegawai negeri sipil atau THR PNS 2023 cair H-10 lebaran 2023.

Hal tersebut, merujuk pada PP Nomor 16 Tahun 2022. Benarkah demikian?

Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

Dalam pergelaran konferensi pers APBN KiTa Februari 2023, Sri Mulyani mengatakan, ketentuan terkait THR PNS 2023 akan disampaikan oleh Presiden Joko Widodo.

Pengumuman itu menyusul semakin dekatnya periode Ramadan dan Idul Fitri tahun ini.

Baca juga: Mohon Maaf, THR PNS 2023 Cair Dengan Tukin Hanya 50 Persen, Disalurkan Tanggal Segini

"Karena kita akan masuk Lebaran, Bapak Presiden akan mengumumkan mengenai THR ( THR PNS 2023'> THR PNS 2023) dalam beberapa minggu ke depan," kata Sri Mulyani.

Namun demikian, bendahara negara itu tidak merinci kapan jadwal pasti pengumuman.

Ia pun tidak memberikan bocoran terkait ketentuan THR PNS 2023'> THR PNS 2023 untuk Lebaran tahun ini.

Wanita yang akrab disapa Ani itu berharap, pemberian THR PNS 2023'> THR PNS 2023 dapat turut mendongkrak laju pertumbuhan ekonomi nasional.

Pasalnya, pemberian THR erat kaitannya dengan peningkatan konsumsi rumah tangga.

"Ini akan memberikan dampak positif terhadap growth," ucapnya

Sebagai informasi, pada lebaran tahun lalu pemerintah menetapkan THR PNS dengan komposisi satu kali gaji pokok ditambah tunjangan yang melekat dengan 50 persen tunjangan kinerja (tukin) per bulan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved