Kapan THR PNS 2023 Cair? Cuti Bersama Dimajukan, Pegawai Swasta Terima THR Lebih Awal

Soal THR Lebaran hingga THR PNS 2023 ini makin ramai dibahas setelah Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengumumkan cuti bersama dimajukan

Editor: dedy herdiana
SHUTTERSTOCK/MACIEJ MATLAK via Kompas.com
Ilustrasi uang THR PNS 2023 atau uang THR Lebaran 2023. 

Penetapan masih adanya bonus bagi PNS dilakukan untuk proses reformasi birokrasi ke arah adaptasi pola kerja baru yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mendorong produktivitas.

Maka dari itu, pemerintah memastikan tetap memberikan bonus kepada PNS tahun 2023. Termasuk untuk PNS yang sudah pensiun.

Baca juga: Tanggal Pencairan THR PNS 2023 Akan Dimajukan, Berapa Besarannya? Ini Kata Sri Mulyani

Perusahaan swasta diimbau beri THR lebih awal

Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas (ratas) membahas persiapan jelang arus mudik Lebaran 1444 Hijriah/2023 di Istana Kepresidenan, Jumat (24/3/2023).

Salah satu yang dibahas dalam ratas tersebut adalah imbauan agar perusahaan swasta membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan.

Menurut Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, imbauan pembayaran THR ini berkaitan dengan arus mudik dan cuti berasama.

"Satu hal yang kita imbau terutama berkaitan dengan (perusahaan) swasta, agar memberikan THR lebih awal," ujar Budi Karya usai ratas.

"Sehingga pada saat tanggal 18 (April) dipastikan mereka (karyawan) sudah terima THR dan mereka bisa melakukan suatu perjalanan mulai (tanggal) 18 malam," jelasnya.

Budi pun menjelaskan, dalam ratas ada keputusan dari Presiden Jokowi mengenai cuti bersama.

Jadwal pencairan THR PNS 2023 atau ASN

Merujuk pada PP Nomor 16 Tahun 2022, jadwal THR dicairkan paling cepat 10 hari jelang Lebaran dan Idul Fitri.

Diprediksi Lebaran 2023 atau Idul Fitri 1444 H jatuh pada 22 April 2023 maka THR PNS 2023 dibayarkan paling cepat pada 11 April 2023.

Pembayaran THR PNS ini lebih cepat dibanding tahun lalu pada Mei 2022.

Sementara untuk Gaji Ke-13 sekira Juli 2023 mendatang.

Inilah rincian besaran THR dan Gaji Ke-13 untuk para PNS, pensiunan dan ASN berdasar PP Nomor 16 Tahun 2022

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved