Kriminalitas

3 Pelaku Pembacokan Hingga Korban Meninggal di Sukabumi Ditangkap, Masih di Bawah Umur

Tersangka pembacokan ARSS (15) yang meninggal dunia akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi Kota. 

Tribun Jabar/Dian
Kapolres Sy Zainal Abidin menyampaikan keterangan soal kasus pembacokan 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah. 

TRIBUNCIREBON.COM, SUKABUMI - Tersangka pembacokan ARSS (15) yang meninggal dunia akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi Kota. 


Ada tiga tersangka yang ditangkap diantaranya berinisial DA (14), RA alias N (14) dan AAB alias U (14). Statusnya masih di bawah umur. 


Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin, mengatakan, dalam waktu singkat, pihaknya langsung mengamankan tiga orang anak.


"Kejadian ini yang cukup memiriskan kami juga bahwa ada beberapa anak yang saat ini posisinya sebagai anak berkonflik hukum (ABH)," ujarnya kepada Tribunjabar.id, Selasa (24/03/2023). 

Baca juga: Gerombolan Bermotor Bacok Warga di Flyover Pasopati Bandung, Tangan Korban Luka Parah


"Kemudian, dengan sengaja memideokan proses kejadian tersebut melalui salah satu akun medsosnya yang sifatnya dapat ditonton secara langsung oleh masyarakat secara luas," tuturnya. 

Kapolres Sy Zainal Abidin menyampaikan keterangan soal kasus pembacokan
Kapolres Sy Zainal Abidin menyampaikan keterangan soal kasus pembacokan (Tribun Jabar/Dian)


Zainal menjelaskan, kronologi pembacokan bermula saat korban ARSS mengirimkan pesan melalui media sosial Instagram kepada para tersangka dan dituduh melakukan vandalisme di gedung sekolahnya.


Lalu, ketiga ABH itu tak terima dan janjian untuk bertemu. Antara pelaku dan korban pun direncanakan melakukan duel atau adu kekuatan. 

"Awalnya korban mengirimkan pesan di medsos Instagram pada ketiga ABH ini, di mana korban ini menuduh DA adalah orang yang melakukan pencoretan di sekolahnya. Tidak terima, akhirnya mereka melakukan janji untuk bertemu di sebuah tempat yaitu di TKP untuk melakukan duel satu lawan satu," ungkapnya. 

Saat akan bertemu di lokasi kejadian, ketiga ABH tersebut menggunakan satu sepeda motor menuju tempat kejadian perkara.

ABH inisial DA langsung turun dari kendaraan dan berlari menghampiri korban. 

Baca juga: Pelaku Pembacokan Tukang Parkir di Cikole Sukabumi Ditangkap, Satu Orang Buron


"Saat itu RA langsung menggunakan HP dan melakukan live streaming di salah satu medsosnya. Tanpa basa basi DA langsung melakukan pembacokan terhadap korban, sehingga mengakibatkan korban luka berat dan berakhir dengan kondisi meninggal dunia," ungkap Zainal. 

Ketiga ABH tersebut diancam dengan pasal berlapis yaitu pasal 76 ayat C jo pasal 80 poin ketiga, di mana ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.


Dilapis pasal 170 ayat 2 poin tiga dengan ancaman 12 tahun penjara dan dilapis lagi dengan pasal 351 KUHPidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia paling lama 7 tahun. 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved