Kapan Pencairan THR PNS 2023 dan Gaji Ke 13? Pastinya Dimajukan, Ini Kata Sri Mulyani Terbaru

Alhamdulillah hari atau tanggal jadwal pencairan THR PNS 2023 dan gaji ke 13, dipastikan bakal lebih cepat dibanding tahun 2022.

|
Editor: dedy herdiana
SHUTTERSTOCK/MACIEJ MATLAK via Kompas.com
Ilustrasi uang THR PNS - Seiring telah memasuki bulan Ramadhan dan lebaran pun pasti menyusul, pertanyaan kapan THR PNS cair pastinya semakin menggebu di banyak kalangan. 

Melansir situs kemenkeu.go.id, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa pada 2023 ini terdapat perubahan komponen belanja pegawai yang naik sebesar 3,3 persen dari tahun 2022.

Adapun anggaran belanja pegawai negeri untuk 2023 ini sebesar Rp 257,2 triliun.

Nilai tersebut diperoleh dari kuota anggaran negara pada APBN 2023 yang mencapai Rp 3.061,2 triliun.

Artinya, jika dibandingkan tahun lalu, ada kenaikan 3,3 persen dari Rp 249,1 triliun.

Sri Mulyani juga menyatakan akan mempercepat proses pencairan THR PNS 2023, demikian pula untuk gaji ke 13.

Terkait jadwal pencairan THR PNS 2023 yang dipastikan dilaksanakan pada H-10 lebaran Idul Fitri diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2022.

Diprediksi lebaran 2023 atau Idul Fitri 1444 H jatuh pada 22 April 2023 maka THR PNS 2023 dibayarkan paling cepat pada 11 April 2023. 

Pembayaran THR PNS ini lebih cepat dibanding tahun lalu pada Mei 2022.

Sementara untuk gaji ke 13 diperkirakan cari pada bulan Juli 2023 mendatang.

Besaran THR dan Gaji ke 13

Sebagai informasi, pada Lebaran tahun lalu pemerintah menetapkan THR PNS dengan komposisi satu kali gaji pokok ditambah tunjangan yang melekat dengan 50 persen tunjangan kinerja (tukin) per bulan. 

Tahun lalu menjadi tahun pertama pemerintah kembali memasukan tukin, meskipun belum sepenuhnya, dalam komposisi THR PNS sejak pandemi Covid-19 merebak pada 2020. 

THR dan Gaji Ke-13 berdasar PP Nomor 16 Tahun 2022

1. Komponen Gaji 13 dan THR untuk PNS 
 
Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019 gaji pokok PNS akan diberikan sesuai golongan dan masa kerjanya mulai dari Rp 1.560.000 sampai Rp 5.900.000.

Adapun besaran Gaji-13 dan THR PNS terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved