Modus Guru Ngaji Asal Kabupaten Cirebon Cabuli 11 Muridnya, Diajak Berduaan dan Diancam Tidak Cerita

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu, mengatakan, S yang kini ditetapkan sebagai tersangka melakukan perbuatan bejatnya pada November 2022.

|
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu (tengah), beserta jajarannya saat menunjukkan sejumlah barang bukti dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Jumat (17/3/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Petugas Polres Cirebon Kota meringkus oknum guru ngaji berinisial S (52) yang terbukti mencabuli muridnya sendiri.

Bahkan, jumlah korbannya mencapai 11 orang yang seluruhnya merupakan anak di bawah umur, dan rata-rata masih berusia sembilan tahun hingga 12 tahun.

Baca juga: 11 Murid di Cirebon Dicabuli Oknum Guru Ngaji, Terungkap Setelah Korban Enggan Belajar

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu, mengatakan, S yang kini ditetapkan sebagai tersangka melakukan perbuatan bejatnya pada November 2022.

Adapun modusnya ialah mengajak korban berduaan di salah satu ruangan madrasah saat guru-guru lainnya mengajar para murid di kelas.

"Saat berduaan dengan muridnya di salah satu ruangan tersebut, kemudian tersangka melancarkan aksinya," kata Ariek Indra Sentanu saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Jumat (17/3/2023).

Ia mengatakan, perbuatan bejat itu pun dilakukan tersangka berulang kali kepada 11 korban yang seluruhnya berjenis kelamin perempuan.

Bahkan, menurut dia, akibat perbuatan tersebut para korban enggan berangkat ke madrasah untuk belajar mengaji, sehingga orang tuanya resah.

Selanjutnya salah seorang korban menceritakan perbuatan S kepada orang tuanya, sehingga langsung dilaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Cirebon Kota.

"Rupanya, tersangka mengancam para korbannya agar tidak menceritakan tindakan pencabulan tersebut kepada siapa pun," ujar Ariek Indra Sentanu.

Ia menyampaikan, akibat mencabuli murid-muridnya, S juga sempat disidang warga di balai desa sebelum diamankan jajarannya pada Minggu (12/2/2023).

Di hadapan warga, tersangka pun telah mengakui perbuatannya dan siap pergi dari desa tersebut sebagai bentuk pertanggungjawabannya.

"Orang tua dari salah satu korban melapor ke Polres Cirebon Kota, sehingga kami bertindak cepat dan berhasil menangkapnya," kata Ariek Indra Sentanu.


 
 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved