11 Murid di Cirebon Dicabuli Oknum Guru Ngaji, Terungkap Setelah Korban Enggan Belajar

Oknum guru ngaji berinisial S (52) harus berurusan dengan jajaran Unit PPA Satreskrim Polres Cirebon Kota.

|
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu (tengah), beserta jajarannya saat menunjukkan sejumlah barang bukti dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Jumat (17/3/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Oknum guru ngaji berinisial S (52) harus berurusan dengan jajaran Unit PPA Satreskrim Polres Cirebon Kota.

Pasalnya, pria asal Kabupaten Cirebon itu terbukti mencabuli murid-muridnya sendiri yang rata-rata masih berusia sembilan tahun hingga 12 tahun.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu, mengatakan, aksi S yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan itu terbongkar setelah murid-muridnya enggan berangkat ke madrasah.

Karenanya, para orang tua siswa yang merasa resah akibat anak-anaknya tidak mau belajar mengaji tersebut mencari tahu alasannya.

"Ternyata murid-murid tersebut dicabuli oleh S yang merupakan oknum guru mengaji," ujar Ariek Indra Sentanu saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Jumat (17/3/2023).

Ia mengatakan, orang tua siswa yang tidak terima atas perbuatan tersangka pun langsung melaporkannya ke Unit PPA Satreskrim Polres Cirebon Kota.

Pihaknya pun bertindak cepat dan melakukan serangkaian penyelidikan, sehingga berhasil meringkus S pada Minggu (12/2/2023).

Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa tersangka berulang kali mencabuli para korbannya selama kurun November 2022 di salah satu ruangan madrasah.

Selain itu, jajarannya juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian dari mulai baju, rok, kerudung, dan lainnya.

"Saat ini, tersangka juga masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Cirebon Kota, dan kasusnya pun masih didalami," kata Ariek Indra Sentanu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, S dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Adapun ancaman hukuman maksimalnya ialah 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar, bahkan ancaman hukumannya ditambah sepertiga dari pidana pokok, karena tersangka merupakan tenaga pengajar.

 

 

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved