11 Murid di Cirebon Dicabuli Oknum Guru Ngaji, Terungkap Setelah Korban Enggan Belajar
Oknum guru ngaji berinisial S (52) harus berurusan dengan jajaran Unit PPA Satreskrim Polres Cirebon Kota.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: dedy herdiana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Oknum guru ngaji berinisial S (52) harus berurusan dengan jajaran Unit PPA Satreskrim Polres Cirebon Kota.
Pasalnya, pria asal Kabupaten Cirebon itu terbukti mencabuli murid-muridnya sendiri yang rata-rata masih berusia sembilan tahun hingga 12 tahun.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu, mengatakan, aksi S yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan itu terbongkar setelah murid-muridnya enggan berangkat ke madrasah.
Karenanya, para orang tua siswa yang merasa resah akibat anak-anaknya tidak mau belajar mengaji tersebut mencari tahu alasannya.
"Ternyata murid-murid tersebut dicabuli oleh S yang merupakan oknum guru mengaji," ujar Ariek Indra Sentanu saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Jumat (17/3/2023).
Ia mengatakan, orang tua siswa yang tidak terima atas perbuatan tersangka pun langsung melaporkannya ke Unit PPA Satreskrim Polres Cirebon Kota.
Pihaknya pun bertindak cepat dan melakukan serangkaian penyelidikan, sehingga berhasil meringkus S pada Minggu (12/2/2023).
Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa tersangka berulang kali mencabuli para korbannya selama kurun November 2022 di salah satu ruangan madrasah.
Selain itu, jajarannya juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian dari mulai baju, rok, kerudung, dan lainnya.
"Saat ini, tersangka juga masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Cirebon Kota, dan kasusnya pun masih didalami," kata Ariek Indra Sentanu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, S dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Adapun ancaman hukuman maksimalnya ialah 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar, bahkan ancaman hukumannya ditambah sepertiga dari pidana pokok, karena tersangka merupakan tenaga pengajar.
Kisah Alyssa Bocah SDN Sadagori I Cirebon Bikin Kagum Kepsek, Sukses Taklukkan Gunung Ciremai |
![]() |
---|
Pertama Kali Naik Gunung, Siswi Asal Cirebon Tembus Puncak Ciremai dan Kibarkan Bendera Merah Putih |
![]() |
---|
Tak Cuma Beras Murah, Daging Sapi & Telur di Polresta Cirebon Dibanderol Harga Miring, Diserbu Warga |
![]() |
---|
Pasar Malam Maulid Nabi di Kasepuhan Cirebon Digelar Lagi, 400 PKL Ramaikan Alun-alun Sangkala Buana |
![]() |
---|
6 Lokasi SIM Keliling di Cirebon Hari Ini 11 Agustus 2025, PG Karangsembung dan Yogya Ciledug |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.