Anak Lilis Karlina Ditangkap Polisi

Keinginan Lilis Karlina Soal Anaknya yang Terjerat Kasus Narkoba, Ini Kata Kuasa Hukum

Melalui kuasa hukum, Lilis Karlina mengungkap harapannya terkait kasus yang membelit anaknya.

Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Deanza F
Evi Saepul Bachri selaku kuasa hukum anak Lilis Karlina, RD (15) yang ditangkap polisi karena edarkan obat-obatan terlarang. 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

TRIBUNCIREBON.COM, PURWAKARTA - Remaja berinisial RD (15) yang merupakan anak dari penyanyi dangdut Lilis Karlina ditangkap oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Purwakarta.

RD ditangkap setelah diketahui menjadi penjual obat-obatan terlarang.

RD diamankan oleh jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta pada Minggu (12/3/2023) kemarin.

Ia ditangkap di kediamannya yang berada di Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Saat ini, pihak kepolisian Satres Narkoba Polres Purwakarta telah menunjuk Evi Saepul Bachri untuk pendampingan hukum RD.

Evi Saepul Bachri atau biasa dikenal dengan panggilan Aphonk itu menyebutkan bahwa RD merupakan bagian dari korban.

"RD yang berstatus sebagai anak berkonflik dengan hukum atau ABH ini merupakan bagian dari korban. Ia adalah korban dari teknologi dan pergaulan," ucap Aphonk kepada wartawan saat ditemui di Stasiun Kopi, Jalan Singawinata, Kelurahan Nagri Tengah, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta, Rabu (15/3/2023) malam.

Adapun upaya yang akan dilakukan oleh kuasa hukum saat ini, Aphonk mengatakan, pihaknya akan melakukan diversi.

"Jadi kami sudah berkomunikasi dengan pihak keluarga, tentunya Teh Lilis. Kami akan melakukan diversi agar kasus ini bisa diselesaikan dengan persuasif," katanya.

Ia menjelaskan, diversi merupakan upaya dalam peradilan anak untuk proses pengalihan dari sistem pidana anak ke cara persuasif atau musyawarah.

"Artinya sang anak tidak mengikuti proses peradilan dan bisa dikembalikan ke orang tua," ucapnya.

Aphonk menyebutkan, selain dikembalikan ke orang tua, upaya diversi ini dilakukan agar RD bisa mendapatkan rehabilitasi.

Penyanyi Lilis Karlina saat mendatangi Mapolres Purwakarta, Senin kemarin.
Penyanyi Lilis Karlina saat mendatangi Mapolres Purwakarta, Senin kemarin. (Tribun Jabar/Deanza F)

Adapun harapan dari pihak keluarga RD, Aphonk mengatakan bahwa Lilis Karlina menginginkan RD bisa tetap melanjukan pendidikan.

"Mengingat saat ini yang perlu dipertimbangkan adalah masalah pendidikan anak. RD ini kan masih kelas 3 SMP, untuk hak-hak anak tentu akan kami upayakan, karena RD pada tahun ini akan ujian untuk kelulusan," katanya.

Diberitakan sebelumnya, RD ditangkap oleh jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta karena terbukti menjadi pengedar obat-obatan terlarang.

RD ditangkap dengan barang bukti berupa 925 butir obat jenis Hexymer, 740 butir Tramadol dan 200 butir Trihexyphenidyl.

Berdasarkan keterangan RD, obat-obatan tersebut didapat olehnya melalui online. 

Setelah mendapatkan obat-obatan terlarang tersebut, RD pun menjualnya kembali melalui online maupun secara langsung kepada para pelajar dan orang dewasa.

"Tersangka RD melanggar Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun," kata Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain.

Baca juga: Anak Pedangdut Lilis Karlina yang Ditangkap Polisi Karena Edarkan Narkoba Ditahan di LPKA Bandung

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved