THR PNS 2023

Kapan THR PNS 2023 Cair? Tahun Ini Bakal Lebih Cepat Ditransfer, Besarannya Naik?

Inilah jadwal pencairan THR PNS 2023, diprediksi cair lebih cepat dibanding tahun lalu.

Net
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil. Inilah jadwal pencairan THR PNS 2023, diprediksi cair lebih cepat dibanding tahun lalu. 

Sementara untuk Gaji Ke-13 sekira Juli 2023 mendatang.

Inilah rincian besaran THR dan Gaji Ke-13 untuk para PNS, pensiunan dan ASN berdasar PP Nomor 16 Tahun 2022

1. Komponen Gaji 13 dan THR untuk PNS 
 
Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019 gaji pokok PNS akan diberikan sesuai golongan dan masa kerjanya mulai dari Rp 1.560.000 sampai Rp 5.900.000.

Adapun besaran Gaji-13 dan THR PNS terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.

 2. Komponen Gaji Ke-13 dan THR untuk PPPK

Berdasarkan Perpres RI Nomor 98 Tahun 2020 besaran gaji 13 dan THR untuk PPPK terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.

Sesuai dengan golongan dan masa kerja akan menerima mulai dari Rp 1.795.000 sampai dengan Rp 6.786.000.

3.  Komponen Gaji  Ke-13 dan THR untuk TNI berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2019.

Besaran Gaji Ke-13 dan THR untuk TNI terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, dan tunjangan jabatan.

Adapun gaji pokok TNI berdasarkan golongan dan masa kerjanya mulai dari Rp. 1.643.000 sampai dengan Rp 5.930.000.

4. Komponen Gaji 13 dan THR untuk Polri berdasar PP Nomor 29 Tahun 2001.

Besaran gaji 13 dan THR untuk Polri terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, dan tunjangan jabatan.

Adapun gaji pokok Polri berdasarkan jabatan, golongan, hingga masa kerjanya mulai dari mulai dari Rp 1.643.000 sampai dengan Rp 5.930.000.

5. Komponen gaji 13 dan THR untuk Pensiunan PNS, TNI, dan Polri.

Komponen pokok berdasarkan SK pensiunan yang disesuaikan dengan golongan terakhir saat pensiun yakni sebagi berikut

Halaman
123
Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved