THR PNS 2023

Ini Bocoran Waktu THR PNS 2023 Cair, Pembayaran THR PNS Dipercepat Dibanding Tahun Lalu

THR sangat dinanti oleh para pegawai negeri sipil (PNS) selain Gaji dan Gaji Ke-13.

TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi uang pecahan Rp 50.000 

Sementara untuk Gaji Ke-13 sekira Juli 2023 mendatang.

Berikut rincian besaran THR dan Gaji Ke-13 untuk para PNS, pensiunan dan ASN berdasar PP Nomor 16 Tahun 2022

Baca juga: Lebaran Tahun Ini Bulan April, Kapan THR dan Gaji Ke-13 PNS 2023 Cair? Ini Bocoran Jadwalnya

1. Komponen Gaji 13 dan THR untuk PNS

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019 gaji pokok PNS akan diberikan sesuai golongan dan masa kerjanya mulai dari Rp 1.560.000 sampai Rp 5.900.000.

Adapun besaran Gaji-13 dan THR PNS terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.

2. Komponen Gaji Ke-13 dan THR untuk PPPK

Berdasarkan Perpres RI Nomor 98 Tahun 2020 besaran gaji 13 dan THR untuk PPPK terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.

Sesuai dengan golongan dan masa kerja akan menerima mulai dari Rp 1.795.000 sampai dengan Rp 6.786.000.

3. Komponen Gaji Ke-13 dan THR untuk TNI berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2019.

Besaran Gaji Ke-13 dan THR untuk TNI terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, dan tunjangan jabatan.

Adapun gaji pokok TNI berdasarkan golongan dan masa kerjanya mulai dari Rp. 1.643.000 sampai dengan Rp 5.930.000.

Baca juga: Diacuhkan Saat Minta THR, Dua Pria Tiba-tiba Keroyok Perangkat Desa di Cirebon

4. Komponen Gaji 13 dan THR untuk Polri berdasar PP Nomor 29 Tahun 2001.

Besaran gaji 13 dan THR untuk Polri terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, dan tunjangan jabatan.

Adapun gaji pokok Polri berdasarkan jabatan, golongan, hingga masa kerjanya mulai dari mulai dari Rp 1.643.000 sampai dengan Rp 5.930.000.

5. Komponen gaji 13 dan THR untuk Pensiunan PNS, TNI, dan Polri.

Halaman
123
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved