Komisi II DPRD Kota Cirebon Minta BPKPD Gencar Sosialisasi Kewajiban Pelaku Usaha Pakai Tapping Box

Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, H Karso, mengatakan, penekanan kewajiban menggunakan tapping box agar pendapatan daerah optimal

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: dedy herdiana
DOK. HUMAS DPRD KOTA CIREBON
Komisi II DPRD Kota Cirebon saat rapat kerja bersama BPKPD Kota Cirebon di Griya Sawala DPRD Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Jumat (10/3/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Komisi II DPRD Kota Cirebon meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan pendapatan Daerah ( BPKPD) gencar menyosialiasikan kewajiban pelaku usaha restoran menggunakan alat rekam transaksi.

Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, H Karso, mengatakan, penekanan kewajiban menggunakan alat rekam transaksi atau tapping box tersebut agar pendapatan daerah dari sektor pajak benar-benar optimal.

Baca juga: Komisi I DPRD Kota Cirebon Minta Pengembangan Kawasan Stadion Bima Harus Berstandar Nasional

Menurut dia, dari 177 unit tapping box yang ada saat ini, hanya 104 unit yang masih beroperasi, sedangkan 73 unit lainnya tidak aktif, karena rusak atau tidak compatible dengan komputer kasir.

Atas dasar itu, pihaknya meminta BPKPD Kota Cirebon segera berkoordinasi dengan pihak ketiga untuk menyelesaikan persoalan tesebut.

"Kamiakan memanggil BJB dan vendor pengelola tapping box, karena ingin mengonfirmasi terkait perjanjiannya untuk mengganti unit baru," ujar Karso saat ditemui usak rapat kerja bersama BPKPD Kota Cirebon di Griya Sawala DPRD Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Jumat (10/3/2023).

Ia mengatakan, dari data yang disampaikan BPKPD, total transaksi dari 104 unit tapping box per Februari 2023 mencapai Rp. 40.731.654.930.

Jumlah tersebut menandakan bahwa tarif pajak 10 persen dari total transaksi itu diketahui mencapai Rp. 4.469.964.761.

"Capaian pajak sampai hari ini sudah 20 persen di awal 2023. Tren ini lebih bagus apabila dibandingkan tahun lalu pada bulan yang sama," kata Karso.

Ia menyampaikan, ada 842 pelaku usaha wajib pajak di Kota Cirebon, sehingga pemda perlu memaksimalkan fungsi tapping box agar data transaksi terekam jelas guna optimalisasi pajak daerah.

Pihaknya menilai, akan sangat disayangkan apabila terdapat pelaku wajib pajak Kota Cirebon tidak menggunakan tapping box.

Karso menyampaikan, DPRD akan memantau perkembangan penambahan unit tapping box kepada perusahaan yang bernilai objek pajak tinggi.

"Kami juga akan mengejar vendor untuk menentukan skala prioritas pelaku usaha yang besar, dan yang diambil itu bukan uang perusahaan, tapi uang konsumen untuk pajak daerah," ujar Karso.

Sementara Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah BPKPD, Agung Kemal Hasan, mengatakan, Komisi II DPRD Kota Cirebon merekomendasikan untuk meningkatkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak.

Karenanya, pihaknya akan menggencarkan sosialisasi kepada wajib pajak untuk menggunakan tapping box, karena sejauh ini terdapat sepuluh restoran baru beroperasi di Kota Cirebon.

"Pelaku usaha yang belum menggunakan tapping box, akan diberikan dari restoran yang tutup, karena pengadaannya bukan bersumber dari APBD, tapi difasilitasi BJB," kata Agung Kemal Hasan.

 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved