Kades di Subang Dilaporkan Emak-emak ke Polisi, Diduga Palsukan Tanda Tangan dan Serobot Tanah

Entin Suhetin (45) seorang ibu rumah tangga di Subang melaporkan Kepala Desa (Kades) Lengkong, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang, Jawa Barat

Editor: dedy herdiana
Dok Pribadi
Entin Suhetin bersama Suami, Usai melaporkan Kades Lengkong, Kecamatan Cipeundeuy Subang ke Satreskrim Polres Subang. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin

TRIBUNCIREBON.COM, SUBANG - Seorang kepala desa alias kades dilaporkan ke polisi oleh seorang emak-emak di Subang, gara-gara diduga telah memalsukan tanda tangan dan menyerobot tanah.

Entin Suhetin (45) seorang ibu rumah tangga di Subang melaporkan Kepala Desa (Kades) Lengkong, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang, Jawa Barat, kepada Satreskrim Polres Subang.

Kades Lengkong bernama Ade Nana Suryana dilaporkan kepada Satreskrim Polres Subang atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat kepemilikan tanah seluas 1.400 meter persegi.

Ade Nana Suryana dilaporkan kepada polisi atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat oleh Entin Suhetin (45 tahun), dengan laporan polisi nomor: LP-B/8/2023/SPKT/POLRES SUBANG/POLDA JABAR, tertanggal 5 Januari 2023.

Menurut Entin, pemalsuan surat yang diduga dilakukan Ade Nana Suryana berawal dirinya bayar pajak kepada kolektor, tapi hanya dapat dua Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), padahal biasanya mendapatkan tiga

"Waktu itu mau bayar pajak ke kolektor, tapi hanya ada dua SPPT, harusnya tiga SPPT. Kolektor bilangnya mungkin terselip, nanti dicari. Saya datang lagi ke kolektor, tapi bilangnya tidak ada," ucap Entin di Mapolres Subang, Jawa Barat, Jumat (10/3/2023).

Kolektor, lanjutnya, menyarankan untuk datang ke desa. Akhirnya, Entin datang ke desa untuk menanyakan SPPT kepada Ade Nana Suryana. Ade pun menjawab kalau SPPT milik Entin berada di dirinya usai membaliknamakan SPPT tersebut.

"Kaget, kok dibaliknamakan? Lalu, Ade bilang tilas (bekas) pemecahannya akan diberikan. Akhirnya, saya pulang. SPPT diserahkan kepada saya. Terus di rumah pak kepala desa saya tanya tanah kok sudah rubah, padahal tidak pernah menjual tanah kepada pak kepala desa," ujarnya.

Saat ditanya, lanjut Entin, Ade Nana Suryana  bilangnya kakak Entin, Ujang Unika pinjam uang sebesar Rp5 juta dengan jaminan tanah tersebut. Sehingga tanah Entin yang semula luasnya mencapai 4.613 meter persegi menjadi 3.213 meter persegi.

"Kok bisa sampai balik nama sama pak kepala desa. Kepala desa bilangnya karena kakak saya dari gadai tanah sampai jual beli tanah, tapi tidak pernah bilang kakak jual tanah kepada kepala desa kepada saya selaku pemilik tanah," ucap Entin.

Ia makin heran dalam surat keterangan tanah tercantum terjadi jual beli antara Ade Nana Suryana dengan Entin Suhetin.

 "Padahal, saya tidak pernah jual tanah atau gadai tanah kepada Ade Nana Suryana seluas 1.400 meter persegi," ujar Entin.

Selain itu, tambah Entin, dalam pemecehan SPPT atau mutasi SPPT terdapat tanda tangan palsu Entin Suhetin

"Saya tidak pernah tanda tangan mutasi SPPT. Coba saja lihat tanda tangannya beda dengan yang di KTP," ucap Entin, penuh heran.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved