Detik-detik AGH Dimasukkan ke Dalam Mobil, Resmi Jadi Tersangka, Kini Ditahan di Ruang Anak LPKS

Detik-detik AGH (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20), resmi ditahan pihak kepolisian, ditutup pakai baju dan dibawa masuk ke mobil untuk dibawa

Editor: Machmud Mubarok
twitter
SOSOK Agnes, Gadis 15 Tahun Pacar Mario Provokator Penganiayaan David, Anak GP Ansor 

TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Detik-detik AGH (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20), resmi ditahan pihak kepolisian.

Dalam video yang beredar, terlihat bagian atas AGH ditutup pakai baju dan dibawa masuk ke dalam mobil untuk dibawa ke tempat tahanan.

Penahanan itu terkait dengan kasus penganiayaan terhadap Crystalino David Ozora (17).

Penahanan AGH tersebut, kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi melalui beberapa pertimbangan.

Pertimbangan-pertimbangan tersebut bersifat objekitf dan subjektif.

Baca juga: Tahu David Mulai Sadarkan Diri, AGH Sampaikan Doa ke Putra Jonathan Latumahina, Berharap Pulih

"Kalau pertimbangan penahanan itu ada yang namanya objektif dan subjektif. Kalau objektif itu, ancaman hukumannya di atas lima tahun," kata Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).

Untuk alasan subjektifnya yakni demi menghindari pelaku melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi kembali perbuatannya.

Namun, khusus AGH, Hengki mengatakan bahwa pihaknya memiliki pertimbangan khusus lainnya terkait penahanan ini.

AGH diketahui mulai ditahan pada Rabu (8/3/2023) di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).

"Namun di sini juga ada pertimbangan-pertimbangan lain dimana penyidik beserta mitra kami melakukan penahanan di LPKS, jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, dia butuh pendampingan dan sebagainya, kebetulan orang tuanya kan sakit dan sebagainya," jelasnya.

Untuk diketahui, AGH resmi ditahan setelah enam jam menjalani pemeriksaan.

 "Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih enam jam, malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahahan," kata Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).

Hengki mengatakan bahwa penahanan AGH tersebut tetap mengacu pada Undang-undang peradilan anak yang berlaku.

AGH ditahan di ruang khusus anak LPKS selama tujuh hari ke depan.

"Selama kurun waktu tujuh hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan," ucapnya.

Hengki mengatakan jika waktu penahanan itu belum cukup untuk penyidik menyelesaikan pemberkasan kasus, maka masa penahanan akan ditambah.

"Dan apabila mungkin nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak kejaksaan," ungkapnya.

Siapkan Bukti

Pihak AGH (15) saat ini sedang mempersiapkan bukti-bukti untuk membela AGH yang saat ini ditahan karena kasus penganiayaan Crystalino David Ozora (17).

Demikian disampaikan oleh Pengacara AGH (15), Mangatta Toding Allo.

"Tetap mempersiapkan pembuktian terkait fakta dan posisi klien kami nanti," kata Mangatta, Kamis (9/3/2023).

Kendati demikian, Mangatta tidak merinci lebih detail terkait dengan langkah hukum yang akan diambil ke depannya untuk pembelaan terhadap AGH.

Dirinya hanya menyebut bahwa saat ini, pihaknya sedang fokus pengawalan prosedur penahanan terhadap kliennya sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Anak.

"Kami sedang mengawal prosedur penahanan ini sebagaimana UU SPPA, termasuk upaya dan hak anak AG," tutur Mangatta.

AGH melalui kuasa hukumnya sudah mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Korban dan Saksi (LPSK) sejak 28 Februari 2023 lalu.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution.

"Ya dia mengajukan. Jadi mengajukan perlindungan ke LPSK melalui kuasa hukumnya pada 28 Februari 2023," kata Maneger, Kamis (9/3/2023).

Saat ini, kata Maneger, pihaknya sedang melakukan penelahaan setelah menerima pengajuan yang diajukan oleh kuasa hukum dari AG.

Maneger mengatakan, pihaknya juga memiliki tenggat waktu maksimal 30 hari untuk memutuskan apakah akan menerima atau tidak pengajuan perlindungan dari AG tersebut.

"LPSK sedang memeriksa apakah persyaratan yang bersangkutan memenuhi syarat atau tidak," jelasnya.

Selain memeriksa persyaratan umum mengenai permohonan perlindungan, LPSK disebut juga mempertimbangkan status pelaku yang saat ini telah ditetapkan terhadap AG.

"Termasuk kita pertimbangkan juga mengenai penetapan tersangka baru-baru ini."

"Itu juga kami pertimbangkan, mungkin Senin depan sudah ada keputusan," pungkasnya.

Respons Pihak David Ozora

Diketahui bahwa pihak David Ozora mengapresiasi kinerja penyidik Polda Metro Jaya terkait pernahanan AGH tersebut.

"Terkait penahanan Anak AGH statusnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum kami sangat mengapresiasi kinerja penyidik," kata kuasa hukum David dari LBH GP Ansor, M Syahwan AreyKamis (9/3/2023).

Untuk saat ini, Syahwan mengatakan pihaknya menyerahkan semua proses hukum soal yang dialami kliennya itu ke penyidik.

Selain itu, kata Syahwan, pihaknya juga tidak mau berspekulasi apakah ada pelaku atau tersangka lain dalam kasus ini.

LBH GP Ansor saat ini hanya fokus kepada tersangka dan anak yang berkonflik dengan hukum yang sudah ditetapkan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Semua hal terkait dengan proses hukum kami serahkan kepada penyidik bekerja secara profesional karena hal tersebut merupakan wewenang penyidik," ucapnya.

 Sebagai informasi, sebelumnya diketahui bahwa terjadi aksi penganiayaan oleh Mario terhadap David.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023) lalu.

Awalnya polisi mengatakan bahwa pacar Mario berinisial AGH yang menceritakan dirinya mendapatkan perlakuan tidak baik dari David kepada Mario.

Sehingga membuat Mario marah kemudian menganiaya David.

Namun, belakangan ini pihak kepolisian mengungkapkan bahwa ada wanita lain yang menyulut amarah Mario hingga tega menganiaya David.

Sebagai informasi, sebelumnya diketahui bahwa terjadi aksi penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023) lalu.

Awalnya polisi mengatakan bahwa pacar Mario berinisial AGH yang menceritakan dirinya mendapatkan perlakuan tidak baik dari David kepada Mario.

Sehingga membuat Mario marah kemudian menganiaya David.

Namun, belakangan ini pihak kepolisian mengungkapkan bahwa ada wanita lain yang menyulut amarah Mario hingga tega menganiaya David.

Saat jumpa pers kedua pada Jumat (24/2/2023) lalu, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa wanita lain yang disebut menyampaikan cerita kepada Mario itu berinisial APA.

"Kronologinya adalah di awal atau sekitar bulan Januari 2023, tersangka MDS (Mario) mendapatkan informasi dari temannya yaitu saudari APA yang menyatakan bahwa saksi AGH sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban (David)," ungkap Ade.

Putra petinggi GP Ansor, David (17) (kiri), korban penganiayaan anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo (20) (kanan). Pengacara AGH (15), Mangatta Toding Allo sedang mempersiapkan bukti-bukti untuk membela AGH yang saat ini ditahan karena kasus penganiayaan David. (TribunJakarta.com Annas Furqon Hakim/Twitter @seexsizsuck)
Selanjutnya, Mario mengonfirmasi ke AGH kemudian menghubungi temannya, yakni Shane Lukas (19).

"Setelah anak AGH dikonfirmasi oleh tersangka MDS (Mario), akhirnya di tanggal 20 Februari 2023 tersangka MDS menghubungi tersangka S (Shane), kemudian tersangka S bertanya, 'kamu kenapa?'" ujar Ade Ary.

"Akhirnya tersangka MDS emosi, kemudian tersangka S menjawab, 'gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den'," imbuhnya.

Kemudian, beberapa hari sebelum kejadian, Mario mencoba mengonfirmasi kepada David.

"Beberapa hari sebelum kejadian tersangka mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada korban. Kemudian korban tidak menjawab dan tidak bisa bertemu," kata Ade saat merilis kasus ini, Rabu (22/2/2023).

Setelah itu, Mario kemudian datang ke rumah teman korban. Tersangka Mario datang bersama AGH dan Shane menggunakan mobil Jeep Rubicon berwarna hitam.

Baca juga: Setelah Sadar dari Koma, David Disebut Gunakan Musik Heavy Metal untuk Terapi dan Hilangkan Trauma

Setibanya di depan rumah R, AGH menghubungi David dan memintanya untuk keluar.

Tak lama setelah itu, korban pun keluar menemui Mario dan AGH. Pada momen tersebut, tersangka mencoba mengonfirmasi soal perbuatan tidak menyenangkan yang diadukan AGH.

Sebelumnya sempat terjadi perdebatan antara Mario dan David, kemudian akhirnya terjadilah penganiayaan terhadap David secara brutal di belakang mobil Mario.

"Pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh, kemudian pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku."

"Kemudian saat korban sudah terjatuh, pelaku menendang kepala korban. Kemudian menendang perut korban," ungkap Ade Ary. (Tribunnews.com/Rifqah/Abdi Ryanda Shakti/Fahmi Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Resmi Menahan AGH di LPKS, Sebut Ada Pertimbangan Khusus sebagai Anak Berkonflik Hukum, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/03/09/polisi-resmi-menahan-agh-di-lpks-sebut-ada-pertimbangan-khusus-sebagai-anak-berkonflik-hukum?page=2
Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati

 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved