Jonathan Latumahina Unggah Kondisi David, Masih Terbaring di RS dan Pakai Alat Bantu Pernafasan

terlihat pula beberapa alat bantu masih terpasang di tubuh David seperti alat bantu pernapasan.

twitter
Kondisi David, Masih Terbaring di RS dan Pakai Alat Bantu Pernafasan 

AGH disebut berada di tempat kejadian perkara (TKP) dan nyatakan terlibat dalam penganiyaan berat tersebut.

Adapun peristiwa penganiayaan itu terjadi di sekitar rumah teman David di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (2/3/2023), polisi juga mengungkapkan penambahan sejumlah pasal baru terhadap tersangka Mario Dandy Satriyo terkait kasus penganiayaan David.

Direktur Kriminal Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, menjelaskan penambahan pasal terhadap Mario Dandy yakni pasal tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.

Ditambahkannya pasal penganiayaan berat tersebut karena dalam gelar perkara terbaru, polisi menemukan adanya bukti baru.

Perubahan pasal terhadap Mario Dandy dari yang sebelumnya hanya diterapkan pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak subsider 351 ayat 2 KUHP kini ditambahkan dua pasal.

Kini, polisi menjerat Mario Dandy dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA.

Polisi juga menjerat teman Mario, Shane Lukas (19), dengan pasal yang sama.

"Dengan ancaman hukuman maksimal selama 12 tahun penjara," ujar Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis.

Baca juga: Kondisi David Korban Penganiayaan Mario Dandy Sudah Tak Pakai Alat Ventilator tapi Masih Belum Sadar

Mario CS Sempat Berbohong saat Diperiksa

Bak seperti Ferdy Sambo yang pernah berbohong kepada polisi, hal yang sama juga dilakukan oleh Mario Dandy Satrio.

Polisi menyebut Mario Dandy Satriyo sempat memberikan keterangan bohong dalam pemeriksaan.

Selain Mario, pengakuan bohong juga sempat disampaikan AGH dan Shane Lukas saat menjalani pemeriksaan awal terkait kasus penganiayaan terhadap David.

"Ternyata pada awalnya para tersangka ini tidak memberikan keterangan yang sebenarnya," ungkap Kombes Hengki Haryadi, Kamis, dilansir TribunJakarta.com.

"Setelah kami sesuaikan dengan CCTV, dengan alat bukti yang lain, kami sesuaikan dengan chat WA (WhatsApp), tergambar semua peranannya di situ," jelas Hengki.

Bukti-bukti itu juga yang membuat penyidik mengubah konstruksi pasal yang dipersangkakan kepada Mario dan Shane, serta meningkatkan status AGH menjadi pelaku.

"Oleh karenanya ada peningkatan status dari anak yang berhadapan dengan hukum berubah menjadi anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku. Kemudian ada perubahan konstruksi pasal," tambah Hengki.

 

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved