Jonathan Latumahina Unggah Kondisi David, Masih Terbaring di RS dan Pakai Alat Bantu Pernafasan

terlihat pula beberapa alat bantu masih terpasang di tubuh David seperti alat bantu pernapasan.

twitter
Kondisi David, Masih Terbaring di RS dan Pakai Alat Bantu Pernafasan 

TRIBUNCIREBON.COM - Jonathan Latumahina yang tidak lain merupakan ayah David belum lama ini mengunggah kondisi sang anak.

Diketahui, David merupakan korban penganiyaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio.

Sejak aksi penganiyaan dilakukan, David sampai saat ini belum kunjung sadarkan diri.

Kasus yang menimpa David tersebut menyita banyak perhatian publik, banyak dari mereka merasa iba atas kondisi David saat ini.

Bersamaan dengan hal itu, Jonathan Latumahina mengunggah kondisi sang anak di akun Twitter pribadinya.

Pada video berdurasi 38 detik itu, tampak David masih dalam kondisi belum sadar.

Selain itu terlihat pula beberapa alat bantu masih terpasang di tubuh David seperti alat bantu pernapasan.

Namun, David tampak tidak menggunakan ventilator lagi.

Baca juga: Episode Panjang Mario: Usai Rafael Alun Trisambodo, Ibu MDS, Ernie Meike Bakal Diperiksa KPK

Pada video tersebut, Jonathan juga menyertakan emoji hati berwarna merah.

Unggahan tersebut pun dikomentari oleh warganet dengan mendoakan agar David segera pulih.

"Alhamdulillah dan doaku selalu menyertaimu nak," tulis @addtaufiq.

"Kamu kuat David, semoga segera sehat dan pulih kembali, amiin." kata akun @jisatu01.

"Maringene (segera) sembuh le, kita ke Situbondo!!!" tulis @AfifFuadS.

Seperti diketahui, David telah terbaring belum sadarkan diri selama hampir dua minggu lamanya sejak dianiaya oleh Mario Dendy pada 20 Februari 2023 lalu.

Terkait perawatan, David pernah dirawat di RS Medika Permata Hijau selama dua hari.

Namun, kemudian dipindahkan ke RS Mayapada pada 22 Februari malam.

Menurut Advokat LBH GP Ansor, Muhammad Hamzah, dipindahnya David sesuai keinginan pihak keluarga agar memperoleh penanganan maksimal.

"Merujuk ke Rumah Sakit Mayapada supaya penanganan kritisnya David ini dapat dilakukan maksimal," jelas Hamzah dikutip dari YouTube Kompas TV.

Kemudian, deretan tokoh nasional seperti Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani; Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas; hingga Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD turut menjenguk David.

Baca juga: Sosok Pria Pemilik Rubicon Asli yang Dipakai Mario, Tinggal di Kontrakan, Rumahnya Masuk Gang Sempit

Mereka pun turut mendoakan David agar cepat pulih dan mengutuk keras penganiayaan kepada remaja berumur 17 tahun tersebut.

Pasca insiden penganiayaan ini, kepolisian telah menetapkan Mario Dendy beserta rekannya, Shane Lukas sebagai tersangka.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan kedua tersangka ini disangkakan dengan pasal berlapis yaitu pasal 355 ayat 1 subsidair 354 ayat 1 lebih subsidair pasal 353 ayat 2, lebih-lebih subsidair pasal 351 ayat 2 dan atau 76C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujarnya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Kamis (2/3/2023).

Tak hanya itu, saksi AGH (15) pun turut berubah status hukumnya dalam kasus ini.

Hengki mengungkapkan AGH berubah statusnya dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.

Selain itu, Hengki juga mengatakan para tersangka dalam kasus penganiayaan David sempat mmeberikan keterangan tidak sebenarnya.

Hal ini berdasarkan pencocokan antara rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dan alat bukti lainnya.

"Tergambar semua peranan (tersangka) semuanya di situ," pungkasnya.

Baca juga: Polisi Temukan Fakta Baru Penganiayaan David oleh Mario Dandy, AG Kini Naik Status Jadi Pelaku

Persis Sambo, Mario CS Sempat Berbohong ke Polisi Saat Diperiksa Soal Penganiyaan ke David

Pacar Mario Dandy Satrio, AGH ditetapkan menjadi pelaku penganiyaan terhadap anak petinggi GP Ansor, David.

AGH disebut berada di tempat kejadian perkara (TKP) dan nyatakan terlibat dalam penganiyaan berat tersebut.

Adapun peristiwa penganiayaan itu terjadi di sekitar rumah teman David di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (2/3/2023), polisi juga mengungkapkan penambahan sejumlah pasal baru terhadap tersangka Mario Dandy Satriyo terkait kasus penganiayaan David.

Direktur Kriminal Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, menjelaskan penambahan pasal terhadap Mario Dandy yakni pasal tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.

Ditambahkannya pasal penganiayaan berat tersebut karena dalam gelar perkara terbaru, polisi menemukan adanya bukti baru.

Perubahan pasal terhadap Mario Dandy dari yang sebelumnya hanya diterapkan pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak subsider 351 ayat 2 KUHP kini ditambahkan dua pasal.

Kini, polisi menjerat Mario Dandy dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA.

Polisi juga menjerat teman Mario, Shane Lukas (19), dengan pasal yang sama.

"Dengan ancaman hukuman maksimal selama 12 tahun penjara," ujar Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis.

Baca juga: Kondisi David Korban Penganiayaan Mario Dandy Sudah Tak Pakai Alat Ventilator tapi Masih Belum Sadar

Mario CS Sempat Berbohong saat Diperiksa

Bak seperti Ferdy Sambo yang pernah berbohong kepada polisi, hal yang sama juga dilakukan oleh Mario Dandy Satrio.

Polisi menyebut Mario Dandy Satriyo sempat memberikan keterangan bohong dalam pemeriksaan.

Selain Mario, pengakuan bohong juga sempat disampaikan AGH dan Shane Lukas saat menjalani pemeriksaan awal terkait kasus penganiayaan terhadap David.

"Ternyata pada awalnya para tersangka ini tidak memberikan keterangan yang sebenarnya," ungkap Kombes Hengki Haryadi, Kamis, dilansir TribunJakarta.com.

"Setelah kami sesuaikan dengan CCTV, dengan alat bukti yang lain, kami sesuaikan dengan chat WA (WhatsApp), tergambar semua peranannya di situ," jelas Hengki.

Bukti-bukti itu juga yang membuat penyidik mengubah konstruksi pasal yang dipersangkakan kepada Mario dan Shane, serta meningkatkan status AGH menjadi pelaku.

"Oleh karenanya ada peningkatan status dari anak yang berhadapan dengan hukum berubah menjadi anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku. Kemudian ada perubahan konstruksi pasal," tambah Hengki.

 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved