AG Pacar Mario Diperiksa 4 Jam, Kini Statusnya Jadi Tersangka atau Masih Saksi?

AG (15) pacar Mario Dandy Satriyo, kembali diperiksa penyidik Polres Jakarta Selatan, Sabtu (25/2/2023) malam.

Editor: dedy herdiana
twitter
AG berpose bareng Mario Dandy Satriyo 

"Belum ada, belum ada," ucapnya.

Dolfie juga mengaku tidak mengetahui soal materi pemeriksaan saat ini, karena baru dikabari oleh penyidik.

"Kita belum tau karena kita baru disampaikan oleh penyidik," ucapnya.

Seperti diketahui Mario menganiaya korban pada 20 Februari 2023 di Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut pacarnya, AG mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario kemudian menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.

Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Kini Mario dan Shane telah ditetapkan sebagai tersangka. Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Sementara itu, Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP. (m41)

Baca juga: Apa Itu Diffuse Axonal Injury, Kondisi yang Kini Dialami David Akibat Dianiaya Anak Pejabat Pajak?

 

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Diperiksa 4 Jam, AG Kekasih Mario Dandy Belum Jadi Tersangka

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved