AG Pacar Mario Diperiksa 4 Jam, Kini Statusnya Jadi Tersangka atau Masih Saksi?

AG (15) pacar Mario Dandy Satriyo, kembali diperiksa penyidik Polres Jakarta Selatan, Sabtu (25/2/2023) malam.

Editor: dedy herdiana
twitter
AG berpose bareng Mario Dandy Satriyo 

TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - AG (15) pacar Mario Dandy Satriyo, kembali diperiksa penyidik Polres Jakarta Selatan, Sabtu (25/2/2023) malam.

AG diperiksa polisi terkait kasus penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap David (17) putra pengurus GP Ansor, hingga koma.

Kuasa hukum AG, Mangatta Toding mengatakan kliennya diperiksa selama empat jam di Mapolres Jaksel.

Baca juga: Saat Jenguk David Korban Kekejian Anak Pejabat Pajak, Sri Mulyani Bereaksi dan Ungkap Pernyataan Ini

"Jam 22.00 WIB tadi sebenernya selesainya. Empat jam (pemeriksaan)," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (25/2/2023).

Saat ditanya tentang status AG dalam kasus sekarang setelah pemeriksaan, Mangatta menyebutkan bahwa kliennya masih berstatus saksi.

"Saat ini berstatus masih sebagai saksi," katanya.

Lantas bagaimana pernyataan pihak kepolisian terkait pemeriksaan terbaru terhadap AG ?

Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan, kekasih Mario Dandy Satriyo, AG diperiksa dengan didampingi kuasa hukumnya.

"Iya (didampingi kuasa hukumnya)," kata Nurma.

Pemeriksaan terhadap AG, juga berbarengan dengan pemeriksaan tambahan atas kekasihnya, Mario Dandy Satriyo.

Dandy sendiri sudah ditetapkan tersangka dalam kasus ini.

Kuasa hukum Mario Dandy Satriyo, Dolfie Rompas saat menyambangi Mapolres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (25/2/2023), mengatakan Mario Dandy kembali diperiksa penyidik.

"Ada pemeriksaan tambahan," kata Dolfie sebelum memasuki Polres Metro Jakarta Selatan.

Saat ditanyai soal gelar perkara, Dolfie mengatakan tidak mengetahyinya.

Ia mengaku saat ini tidak ada gelar perkara.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved