AG Pacar Mario Diperiksa 4 Jam, Kini Statusnya Jadi Tersangka atau Masih Saksi?
AG (15) pacar Mario Dandy Satriyo, kembali diperiksa penyidik Polres Jakarta Selatan, Sabtu (25/2/2023) malam.
TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - AG (15) pacar Mario Dandy Satriyo, kembali diperiksa penyidik Polres Jakarta Selatan, Sabtu (25/2/2023) malam.
AG diperiksa polisi terkait kasus penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap David (17) putra pengurus GP Ansor, hingga koma.
Kuasa hukum AG, Mangatta Toding mengatakan kliennya diperiksa selama empat jam di Mapolres Jaksel.
Baca juga: Saat Jenguk David Korban Kekejian Anak Pejabat Pajak, Sri Mulyani Bereaksi dan Ungkap Pernyataan Ini
"Jam 22.00 WIB tadi sebenernya selesainya. Empat jam (pemeriksaan)," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (25/2/2023).
Saat ditanya tentang status AG dalam kasus sekarang setelah pemeriksaan, Mangatta menyebutkan bahwa kliennya masih berstatus saksi.
"Saat ini berstatus masih sebagai saksi," katanya.
Lantas bagaimana pernyataan pihak kepolisian terkait pemeriksaan terbaru terhadap AG ?
Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan, kekasih Mario Dandy Satriyo, AG diperiksa dengan didampingi kuasa hukumnya.
"Iya (didampingi kuasa hukumnya)," kata Nurma.
Pemeriksaan terhadap AG, juga berbarengan dengan pemeriksaan tambahan atas kekasihnya, Mario Dandy Satriyo.
Dandy sendiri sudah ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
Kuasa hukum Mario Dandy Satriyo, Dolfie Rompas saat menyambangi Mapolres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (25/2/2023), mengatakan Mario Dandy kembali diperiksa penyidik.
"Ada pemeriksaan tambahan," kata Dolfie sebelum memasuki Polres Metro Jakarta Selatan.
Saat ditanyai soal gelar perkara, Dolfie mengatakan tidak mengetahyinya.
Ia mengaku saat ini tidak ada gelar perkara.
"Belum ada, belum ada," ucapnya.
Dolfie juga mengaku tidak mengetahui soal materi pemeriksaan saat ini, karena baru dikabari oleh penyidik.
"Kita belum tau karena kita baru disampaikan oleh penyidik," ucapnya.
Seperti diketahui Mario menganiaya korban pada 20 Februari 2023 di Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut pacarnya, AG mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario kemudian menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini Mario dan Shane telah ditetapkan sebagai tersangka. Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Sementara itu, Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP. (m41)
Baca juga: Apa Itu Diffuse Axonal Injury, Kondisi yang Kini Dialami David Akibat Dianiaya Anak Pejabat Pajak?
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Diperiksa 4 Jam, AG Kekasih Mario Dandy Belum Jadi Tersangka
Cerita Ema, Orang Pertama yang Temukan Jasad H Sahroni, Korban Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu |
![]() |
---|
Prediksi dan Head to Head Persija Jakarta vs Malut United, Waspadai DDS, Laga Bisa Jadi Imbang |
![]() |
---|
Daftar 6 Mantan Pemain Persib yang Merapat ke Malut United, Del Pino Hingga David da Silva |
![]() |
---|
6 Eks Mantan Pemain Persib yang Kini Bela Malut United, Ada Duet Ciro Alves dan DDS |
![]() |
---|
Sempat Dikaitkan dengan Persib Bandung, Pemain Ini Akhirnya Berlabuh di Malut United |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.