Pembunuhan Brigadir J
Ayah Brigadir J Kecewa dan Ngamuk Bharada E Masih Berstatus Anggota Polri: Anak Saya Ditembak Dia!
Mengenai hal itu, orang tua Brigadir J tidak terima Richard Eliezer kembali diterima di Polri.
Penulis: Sartika Rizki Fadilah | Editor: Sartika Rizki Fadilah
TRIBUCIREBON.COM - Bharada E atau Richard Eliezer mendapatkan angin segar usai dirinya dihadapkan pada kasus pembunuhan Brigadir J.
Bagaiamana tidak, Bharada E kini masih bisa berstatus sebagai polisi.
Hal itu didapatkan setelah Richard Elizer menjalani sidang kode etik.
Karenanya, , Bharada E tidak dipecat dari Polri, dia tetap dipertahankan sebagai anggota Polri.
Mengenai hal itu, orang tua Brigadir J tidak terima Richard Eliezer kembali diterima di Polri.
Orang tua kecewa setelah Richard diberi vonis ringan, kemudian kembali diterima di Polri.
Diketahui, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memutuskan tidak memecat Bharada E atau Richard Eliezer dalam sidang etik yang digelar Rabu, (22/2/2023) hari ini.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat itu mendapat sanksi etika dan demosi selama 1 tahun.
Baca juga: Tak Ada Dendam, Rekan-rekan Bharada E di Brimob Terima dan Siap Amankan Richard Eliezer
Ramadhan menambahkan, selama masa demosi, Richard Eliezer ditempatkan di satuan Pelayanan Mabes (Yanma) Polri.
"Demosi di fungsi Yanma. Jadi dalam masa 1 tahun yang bersangkutan ditempatkan di Tamtama Yanma Polri," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta.
Ramadhan mengatakan, Richard menerima hasil putusan sidang etik dan tidak mengajukan banding.
Ia juga memastikan bahwa Polri akan menjamin soal keamanan Bharada E selama kembali bertugas di Polri.
"Pengamanan kita baik dari internal, baik Propam maupun internal kesatuan tetap kita lakukan," katanya.
Diketahui, sidang etik Bharada E dimulai sekitar pukul 10.00 WIB hingga 17.30 WIB.
Sidang etik Richard Eliezer diketuai oleh Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Sakeus Ginting.
Dalam perkara pembunuhan Brigadir J, Bharada E telah divonis satu tahun enam bulan penjara.
Vonis itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu pidana 12 tahun penjara.
Salah satu yang meringankan vonis adalah status Bharada E sebagai justice collaborator.
Baca juga: Bharada E Dapat 3 Sanksi dalam Keputusan Sidang Kode Etik, Kabar Baiknya Tetap Jadi Polisi
Dalam kasus itu, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi serta rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.
Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Terdakwa lainnya juga sudah divonis.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara.
Samuel Hutabarat, ayah dari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, merasa kecewa dengan keputusan Polri yang tak memecat Richard Eliezer atau Bharada E dari kepolisian.
Seperti diketahui, dalam sidang kode etik pada Rabu (22/2/2023), pimpinan sidang etik memutusakan untuk tidak memecat Bharada E dari kepolisian.
"Dia (Bharada E) kami dukung karena sebagai justice collaborator.
Kami ingin kasus pembunuhan anak kami terungkap.
Kami dukung LPSK melindunginya supaya kasus terungkap, bukan dukung diterima lagi sebagai anggota Polri," kata Samuel Huatabarat, Rabu (22/2/2023).
Samuel ketika mengingat lagi bahwa Richard yang menembak Yosua hingga tewas.
"Anak saya ditembak oleh dia. Bilang alasan diperintah.
Baca juga: Hasil Sidang Kode Etik Bharada E Diumumkan Segera, Polri Ungkap Mungkin Ada Keputusan Sore Ini
Jika diperintah, sebagai manusia dia tahu mana baik, mana buruknya, apalagi dia bukan robot.
Kecuali robot, bisa disuruh-suruh apa pun oleh operatornya. Sudah menembak, diterima lagi jadi Polri. Kami kecewa," kata Samuel.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Divisi Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, ada sembilan hal yang jadi pertimbangan majelis komisi sidang etik tidak memecat Richard.
Di antaranya, status justice collaborator (JC) Richard Eliezer dalam perkara kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Kemudian Richard Eliezer mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya.
Richard juga mau bekerja sama dan memberikan keterangan yang sejujur-jujurnya sehingga perkara kematian Brigadir J dapat terungkap.
Nikita Mirzani Ngamuk ke Bharada E Masih Berstatus Polisi, Nyai Sentil Kapolri Listyo Sigit
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer atau yang akrab disapa Bharada E sempat mendapatkan vonis selama 1,5 tahun penjara.
Tak lama dari putusan majelis hakim, Bharada E langsung menjalani sidang putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Berdasarkan sidang kode etik yang digelar pada Rabu (22/2/2023), Polri memutuskan untuk mempertahankan Bharada E.
Hasil sidang KKEP itu disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri.
"Sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan,"
"Sanksi administratif mutasi bersifat demosi 1 tahun," kata Ramadhan.
Oleh sebab itu, Bharada E resmi tak dipecat dari Polri.
Mendengar keputusan sidang kode etik Bharada E, Nikita Mirzani kembali menyentil pihak kepolisian.
Menurut Nikita Mirzani keputusan Kapolri ini tidak adil, mengakui kesalahannya dan ikut menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat, Bharada E justru tetap menjadi polisi dan tidak dipecat Polri.
Atas hal tersebut, Nikita Mirzani merasa tak terima atas keputusan sidang itu dan kembali protes ke Kapolri.
Menilik dari akun Instagram pribadinya, Nikita Mirzani menuliskan pesan di storynya.
Ia nampak menyentil nama kepala kepolisian RI Listyo Sigit Prabowo.
"Teruntuk bapak kaporli (kapolri -red) @listyosigitprabowo beserta jajaran nya yang terhormat, saya bertanya Knp barada E yg jelas2 sudah membunuh & menembak apapaun alasan nya krn di suruh atasan masih bisa menjabat sebagai polisi?? Dia jg jujur krn takut di hukum mati,"
"Bukan krn emang mau jujur dari hati. Setelah di iming2 in klo jujur nerima hukuman yg sangat ringan baru tuh sih barada E jujur," tulis Nikita Mirzani, dikutip dari akun Instagram pribadinya
Kemudian, Nikita Mirzani menyuruh kapolri untuk tak pilih kasih kepada Ferdy Sambo.
"Ya kalau begitu jangan pilih kasih, semua oknum polisi yg di vonis bersalah udah di penjara jangan di pecat,"
"Sama semua yg terlibat kasus sambo juga jangan di pecat Yang nembak itu cuma sambo & barada e ingat pak polisi yg lain ga ada yg ikutan nembak," sambung Nikita.
Tak hanya itu, janda tiga orang anak juga itu menyinggung soal nama baik Polri yang sempat hancur lantaran kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.
"Bila perlu pulihkan nama baik nya. Tidak ada kesalahan di atas membunuh yg lebih sadis, ini aja membunuh masih bisa jadi polisi kan,"
"Jng Karna nama kepolisian sudah jelek. Jadi lah ikut2 an apa kata netizen. Polisi ada bukan Karna Netizen,"
"Harus di ketahui itu yah. Tenang aja pak ntr jg nama kepolisian baik," tegas Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani Ngamuk ke Bharada E Masih Berstatus Polisi, Nyai Sentil Kapolri Listyo Sigit |
![]() |
---|
TIDAK Dieksekusi Mati Tapi Mahfud MD Yakin Ferdy Sambo Meninggal saat Masih di Penjara |
![]() |
---|
Eks Kepala Intelijen Sarankan Bharada E Tak ke Polri, Sebut Ada Potensi Dendam untuk Richard Eliezer |
![]() |
---|
Syarifah Ima Cinta Mati ke FS, Rela Gantikan Hukuman Mati, Ngaku Ingin Lihat Sambo Bahgia |
![]() |
---|
Mahfud MD Tepuk Tangan dan Bersyukur Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ngaku Gembira |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.