Bharada E Dapat 3 Sanksi dalam Keputusan Sidang Kode Etik, Kabar Baiknya Tetap Jadi Polisi

Akhirnya, keputusan hasil sidang kode etik untuk Bharada Richard Eliezer alias Bharada E keluar juga hari ini, Rabu (22/2/2023).

Editor: dedy herdiana
Tangkap layar YouTube Tribunnews.com
Richard Eliezer (Bharada E) saat menjalani sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023). Bharada E dinyatakan tetap menjadi anggota Polri, tapi dijatuhi sanksi setelah digelar sidang kode etik. 

TRIBUNCIREBON.COM - Akhirnya, keputusan hasil sidang kode etik untuk Bharada Richard Eliezer alias Bharada E keluar juga hari ini, Rabu (22/2/2023).

Bharada E menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada hari ini, yang  berlangsung secara tertutup.

Hasil dari putusan pimpinan sidang komisi kode etik disampaikan ke publik setelah proses persidangan rampung.

Baca juga: Hasil Sidang Kode Etik Bharada E Diumumkan Segera, Polri Ungkap Mungkin Ada Keputusan Sore Ini

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, menyampaikan Bharada E dinyatakan tetap menjadi anggota Polri.

"Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada di dalam dinas Polri," ujarnya, Rabu, dilansir YouTube Kompas TV.

Berdasarkan hasil sidang kode etik, Bharada E dijatuhi sanksi berupa sanksi etika yakni perbuatannya dinyatakan tercela.

Bharada E juga diwajibkan untuk meminta maaf kepada KKEP dan pimpinan Polri.

"Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

"Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," lanjutnya.

Iklan untuk Anda: Besok PKS Deklarasikan Anies Baswedan Sebagai Capres!
Advertisement by
 
Selain itu, Bharada E dijatuhi sanksi administratif berupa demosi selama satu tahun.

Baca juga: Tetap di Polri dan Hanya Dijatuhi Sanksi Demosi 1 Tahun, Bharada E tak Ajukan Banding

Selama masa demosi, Bharada E akan ditempatkan di satuan Pelayanan Mabes (Yanma) Polri.

"Mutasi bersifat demosi selama satu tahun," tambah Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Mengenai putusan sidang kode etik tersebut, Bharada E menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding.

Sidang Kode Etik Bharada E Diawasi Kompolnas

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved