Kasus Penganiayaan

Siapa A yang Trending di Twitter? Perempuan yang Ada di TKP Penganiyaan Anak GP Ansor

Dalam cuitan yang beredar A disebut memiliki ada hubungan dengan kasus penganiayaan terhadap bernama David

twitter
Begini Tampang Pacar MDS Berinisial A Sekaligus Mantan Pacar Anak GP Ansor, 

TRIBUNCIREBON.COM - Sosok wanita bernama A kini tengah menjadi trending topic di Twitter.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribuncirebon, A sendiri merupakan pacar MDS, pelaku penganiayaan anak GP Ansor, David.

Diketahui, A juga mantan pacar David.

Dalam cuitan yang beredar A disebut memiliki ada hubungan dengan kasus penganiayaan terhadap remaja 17 tahun bernama David, yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio.

A yang juga diinisial AGH diduga berada di TKP saat Mario Dandy menganiaya anak dari pengurus pusat GP Ansor.

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkap kejadian ini berawal dari laporan pengaduan seorang wanita berinisial A kepada Mario Dandy.

Saksi A mengadu ke tersangka bahwa korban D telah melakukan perbuatan yang tidak baik kepada A.

Hingga diduga berawal dari aduan itu, Mario Dandy Satrio mendatangi David, dan melakukan penganiayaan.

Penganiayaan tersebut membuat David sempat koma, dan dirawat intensif di rumah sakit.

Saat penganiayaan wanita muda inisial A ini juga disebut-sebut ada di lokasi kejadian di Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan., melansir YouTube Tribunnews.com.

Kini keterlibatan A masih didalami polisi.

Bukan cuma A, teman Mario Dandy yang diinisialkan S juga ikut ke TKP. Keterlibatan S dalam aksi anak pejabat pajak ini juga masih didalami polisi.

Baca juga: INI Aktor Baru Penganiayaan Anak GP Ansor Dicap Provokator dan Perekam Video Penganiayaan

Mario Dandy jadi Tersangka

Akibat penganiayaan itu, Mario Dandy Satriyo yang juga pengemudi Rubicon ditetapkan tersangka oleh polisi.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penetapan tersangka terhadap Mario itu setelah pihaknya memeriksa beberapa saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi barang bukti dan alat bukti yang kami dapatkan, maka kemarin kami menetapkan saudara MDS sebagai tersangka," jelas Ade Ary dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).

Tak hanya itu, Ade Ary juga menjelaskan, Mario yang sudah ditetapkan sebagai tersangka juga langsung ditahan oleh pihaknya.

"Dan kami telah melakukan penahanan terhadap saudara MDS yang berusia 20 tahun," ucapnya.

Usai ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan polisi pun menjerat Mario dengan Pasal 76 c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

"Dengan pidana ancaman maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," pungkasnya.

Baca juga: Sosok Rafael Alun Trisambodo, Bapak Penganiaya Anak Pengurus GP Ansor, Hartanya Saingi Sri Mulyani

Rafael Alun Minta Maaf

Ayah dari Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo meminta maaf atas perilaku anaknya

"Saya Rafael Alun Trisambodo selaku orang tua dari Mario Dandy Satriyo dengan ini menyampaikan permintaan maaf kepada Mas David dan keluarga besar Bapak Jonatan, keluarga besar PBNU dan keluarga besar GP Ansor dikarenakan perbuatan putra anak saya sehingga membuat luka serius dan taruma yang mendalam."

"Saya selalu mendoakan kesembuahan Mas David," kata Rafael Alun dalam video yang diterima Tribunnews.com, Kamis (23/2/2023).

Rafael Alun menegaskan peristiwa ini merupakan masalah keluarga.

Untuk itu, pihaknya meminta agar publik tidak membuat spekulasi-spekulasi yang dapat memperkeruh situasi.

Pihaknya juga menyatakan siap untuk bertanggung jawab menerima segala risiko akibat perbuatan anaknya ini.

"Dalam kesempatan ini saya menegaskan bahwa hal ini merupakan masalah pribadi keluarga kami dan kami akan mengikuti segala proses hukum yang sedang berjalan dengan ketentuan yang berlaku."

"Saya menyadari bahwa tindakan putra saya salah, sehingga merugikan orang lain, mengecewakan dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat."

Baca juga: Gegara Pacar, MDS Nekat Aniaya Anak Pengurus GP Ansor, Korban Memafkan Tapi Tak Sudi Damai

Menag Yaqut Jenguk Anak Pengurus GP Ansor, Korban Penganiyaan MDS: Anak Kader, Anakku juga!

Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas menjenguk putra pengurus GP Ansor, David yang dianiaya anak pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Barat pada Rabu (22/2/2/2023).

Peristiwa ini diketahui melalui foto yang diunggah Yaqut di akun Twitter pribadinya @YaqutCQoumas.

Pada foto tersebut tampak David belum sadarkan diri dan ditemani oleh Yaqut di sebelah ranjang.

Selain itu, David juga tampak masih mengenakan beberapa alat bantu seperti alat bantu pernafasan.

“Anak kader, anakku juga. Catat ini!” tulis Yaqut dalam unggahannya.

Momen Yaqut menjenguk David juga diunggah oleh pengurus GP Ansor lainnya, Afif Fuad Saidi di akun Twitter pribadinya.

"Hanya satu kalimat beliau: Anakmu, anakku Jo dan terus diulanginya sambil memeluk Kang Jo," tulis Afif.

Pada unggahan tersebut, tampak Yaqut menenangkan ayah dari David, Jonathan Latumahina yang terduduk di selasar rumah sakit bersama anggot keluarga lainnya.

Kronologi

Dikutip dari Tribun Jakarta, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa penganiayaan terjadi di Komplek Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023) sekira pukul 18.00 WIB.

Ade Ary menjelaskan penganiayaan berawal ketika perempuan yang diduga pacar Mario Dandy Satriyo, AGH (15) mengadu bahwa David melakukan hal tidak menyenangkan.

Sebelum menjalin kasih dengan Mario, AGH merupakan mantan pacar David.

“Beberapa hari sebelum kejadian tersangka mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada korban. Kemudian korban tidak menjawab dan tidak bisa bertemu,” kata Ade.

Lalu AGH disebut ingin bertemu dengan David dengan dalih mengembalikan kartu pelajar milik korban pada Senin malam.

“Kemudian korban menyampaikan bahwa korban sedang berkunjung ke rumah temannya saudara R di sekitar TKP di Komplek Grand Permata di Ulujami,” kata Ade Ary.

Sesampainya di depan rumah rekan David, AGH pun lalu menghubungi korban agar keluar.

Lalu, korban pun keluar dan menemui Mario dan AGH.

Sebelum terjadi penganiayaan, korban dan tersangka sempat cekcok terkait tindakan tidak menyenangkan kepada AGH.

“Pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh kemudian pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku.”

“Kemudian saat korban sudah terjatuh, pelaku menendang kepala korban kemudian menendang perut korban,” beber Ade Ary.

Setelah itu, orang tua dari rekan David pun keluar dari rumah dan langsung menolong korban serta memanggil sekuriti komplek.

Kemudian sekuriti komplek pun menghubungi Polsek Pesanggrahan.

“Setelah mendapat laporan dari petugas sekuriti di Grand Permata Cluster Boulevard ini, petugas kepolisian dari Polsek Pesanggrahan datang dan langsung mengamankan orang-orang yang ada di TKP, yaitu saudari A, kemudian pelaku MDS, dan saksi S,” jelas Ade Ary.

Pada saat itu, David pun langsung dibawa ke RS Medika Permata Hijau.

Akibat perbuatannya ini, Mario dijerat dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Tak hanya itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 tenang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved