Gegara Pacar, MDS Nekat Aniaya Anak Pengurus GP Ansor, Korban Memafkan Tapi Tak Sudi Damai

Diketahui, penganiayaan tersebut terjadi pada (20/2/2023) di Pesanggraha, Jakarta Selatan.

kompas
Gegara Pacar, MDS Nekat Aniaya Anak Pengurus GP Ansor 

TRIBUNCIREBON.COM - Kasus penganiayaan anak pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satriyo terhadap anak pengurus GP Ansor David sampai saat ini masih menjadi perhatian publik.

Diketahui, penganiayaan tersebut terjadi pada (20/2/2023) di Pesanggraha, Jakarta Selatan.

Dilansir dari Kompas.com, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Ade Ary Syam mengatakan, pelaku diduga menganiaya D setelah menerima aduan dari kekasihnya yang berinisial A.

A mengaku mendapat perlakuan tidak baik dari D, yang tidak lain adalah mantan pacar dari A.

"Motif kekerasannya adalah pelaku melampiaskan amarahnya kepada korban karena pelaku mendapat informasi dari teman wanitanya (A), bahwa A telah mengalami suatu perbuatan atau hal yang tidak baik," kata Ade Ary pada Rabu.

"Akibat hal tersebut, tersangka akhirnya melampiaskan amarahnya kepada korban dengan melakukan tindak kekerasan berupa memukul dan menendang," sambung dia.

Ade Ary mengatakan Mario memukul D dengan brutal.

Baca juga: Kabar Terbaru Putra Petinggi GP Ansor Dianiaya Anak Pejabat Pajak hingga Koma, Keluarga Minta Doa

Mario memukul korban berulang kali di beberapa bagian tubuhnya.

Ia juga menendang perut serta kepala korban.

"Pelaku menendang korban dengan kakinya. Mario juga melakukan pukulan bertubi-tubi dengan tangan kanannya. Lalu ketika korban terjatuh, pelaku menendang kepala dan perut korban," ujar Ade Ary.

Keluarga Mario diketahui sudah meminta maaf atas kekerasan yang dilakukan pelaku.

"Jadi kemarin malam keluarga pelaku sempat datang ke RS. Mereka menyampaikan permohonan maaf dan kami (keluarga D) juga menerima permintaan maaf mereka," kata M. Rustam juru bicara keluarga korban.

Meski menerima permintaan maaf pelaku, keluarga D tidak berniat untuk menghentikan proses hukum yang tengah berjalan.

Mario saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat pasal 76 c juncto pasal 80 UU Nomor 35/2014 dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun.

"Prosedur tetap berjalan. Kami juga telah mendapat pendampingan dari LBH GP Ansor. Jadi kami minta kasus ini diproses secara adil," ungkap Rustam.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved