Pembunuhan Brigadir J

TIDAK Dieksekusi Mati Tapi Mahfud MD Yakin Ferdy Sambo Meninggal saat Masih di Penjara

Mahfud MD meyakini Ferdy Sambo tidak akan dieksekusi mati meskipun telah divonis hukuman mati

Istimewa
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD 

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo divonis hukuman pidana mati.

"Menyatakan, mengadili terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, dipidana mati," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023).

Lebih lanjut, Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak merusak sistem informasi sehingga tidak bekerja semestinya,"kata majelis hakim Wahyu.

Diketahui, putusan ini lebih berat dibandingkan tuntutan dari jaksa yang menuntut Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup.

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Moeldoko Sebut Putusan Hakim Telah Memenuhi Harapan Masyarakat

Mahfud MD Tepuk Tangan dan Bersyukur Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara

Menko Polhukam Mahfud MD turut menyaksikan secara langsung dari ruang kerja sidang vonis terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E.

Bharada E divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rabu (15/2/2023).

Menariknya, Mahfud MD justru mengaku senang dan bersyukur atas vonis ringan yang diberikan pada Bharada E.

Ia bahkan memberikan tepuk tangan atas hasil sidang yang digelar Rabu (15/2/2023) hari ini.

"Saya tidak tahu mengapa hati saya gembira dan bersyukur setelah mendengarkan vonis hakim atas Eliezer ini," ucap Mahfud dalam keterangannya, Rabu (15/2/2023) dikutip dari tayangan KompasTV.

Mahfud MD memberikan pujian bagi hakim yang dinilai berani dan bersikap objektif.

"Karena saya melihat hakim itu punya keberanian, hakim objektif melihat seluruh fakta persidangan. Dibacakan semua yang mendukung Eliezer dan yang memojokan."

Halaman
123
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved