Kasus Subang
Kasus Subang Terbaru, Polisi Ringkus 13 Pelaku dengan TKP Berbeda dalam 2 Bulan Ini
Jajaran anggota polisi Polres Subang berhasil mengungkap kasus Subang terbaru hingga meringkus 13 tersangka lengkap dengan barang buktinya
Tayang:
Editor:
dedy herdiana
Tribunjabar.id/Ahya Nurdin
Kapolres Subang AKBP Sumarni, menunjukan 13 terdangka dan sejumlah barang buktinya dalam kasus terbaru yang berhasil diungkapnya, Senin (20/2/2023).
"Ancaman hukumannya penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan maximal hukuman seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp.1 Milyar dan paling banyak Rp. 10 Milyar," ujarnya
Selain mengamankan barang bukti berupa ratusan gram ganja dan sabu, juga mengamankan beberapa alat hisap atau bong, timbangan, pipet kaca, korek api,beberapa handphone dan bungkus rokok.(*)
Baca juga: Cerita 2 Gadis Cantik Rela Basah-basahan Susuri Banjir di Subang, Demi Pemutahiran Data Pemilu 2024
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/kasus-narkoba-subang-20022023.jpg)