Kasus Subang
Kasus Subang Terbaru, Polisi Ringkus 13 Pelaku dengan TKP Berbeda dalam 2 Bulan Ini
Jajaran anggota polisi Polres Subang berhasil mengungkap kasus Subang terbaru hingga meringkus 13 tersangka lengkap dengan barang buktinya
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin
TRIBUNCIREBON.COM, SUBANG - Jajaran anggota polisi Polres Subang berhasil mengungkap kasus Subang terbaru hingga meringkus 13 tersangka atau pelaku lengkap dengan barang buktinya.
Kasus terbaru ini adalah kasus penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis ganja dan sabu.
Ke 13 tersangka tersebut diamankan Satuan reserse narkoba Polres Subang di beberapa kecamatan diantaranya di Subang, Pagaden Barat, Pabuaran, Cikaum, Cibogo, Pamanukan , Pusakanagara, Pusakajaya, Ciater dan Ciasem.
" Alhamdulillah, dalam 2 bulan terakhir, Satnarkoba Polres Subang berhasil mengamankan ratusan gram ganja dan Sabu dari belasan tersangka,"ujar Kapolres Subang AKBP Sumarni, didampingi Wakapolres Kompol Satrila Prayogo dan Kasatnarkoba AKP Roni, dalam press Conference, Senin(20/2/2023) sore dihalaman Mapolres Subang.
Baca juga: UPDATE Kasus Subang Perampasan Nyawa Ibu dan Anak, Kapolda Bantah Dihentikan, Segera Ungkap Ini
Menurut Sumarni, para pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut diamankan di sejumlah kecamatan dalam waktu 2 bulan terakhir.
"Para tersangka yang diamankan umumnya pengedar dan pemakai tersebut kebanyakan kami amankan di wilayah Pantura Subang, seperti di Pusakajaya, Pusakanagara, Pamanukan, Ciasem, Cikaum dan Pabuaran. Tapi ada juga yang dari Pagaden, Subang Kota dan Cibogo," katanya
Adapun para tersangka tersebut, masing-masing berinisial AR, AS(alias Kanyil), NP(alias Burcat), AP(alias Pepey, seorang Narapidana), AH(alias Iyong), YA, MN(alias Ibo), RH(alias Apiw), ER, ZA, KM.
" Dari tangan para tersangka, Kami berhasil menyita 1,15 ons Sabu dan 150 gram ganja beserta 1 pot pohon ganja," ucapnya
Adapun modus para pelaku dalam mengedarkan barang haram tersebut masih menggunakan modus lama.
" Modusnya sama seperti yang sudah-sudah, yakni COD, ditempel di suatu tempat, Transfer, tatap muka dan menggunakan google map," jelasnya
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, ke 13 tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Subang.
Sebanyak 10 tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
"10 tersangka ini teracam hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan maximal hukuman seumur hidup serta denda paling sedikit Rp.1 Milyar dan paling banyak Rp. 13 Milyar," ungkapnya
Sedangkan 3 tersangka penyalahgunaan narkotika jenis Ganja terancam dijerat Pasal 114 ayat(1) Jo Pasal 111 ayat(1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Update Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Tersangka Abi Aulia Lakukan Ini ke Amalia |
![]() |
---|
Iptu T, Tersangka Baru Kasus Subang, Sempat Perintahkan Banpol untuk Kuras Bak Mandi TKP |
![]() |
---|
Vonis Kasus Subang, Nasib Yosep Ditentukan Siang Ini, Apakah Bersalah Rampas Nyawa Tuti dan Amel? |
![]() |
---|
Update Kasus Subang, Yosep Hidayah Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Kasus Subang Terkini, Yosep Ngaku Dirinya Korban Salah Tangkap, Bawa Bukti Screenshot WA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.