Kasus Subang

Kasus Subang Terbaru, Polisi Ringkus 13 Pelaku dengan TKP Berbeda dalam 2 Bulan Ini

Jajaran anggota polisi Polres Subang berhasil mengungkap kasus Subang terbaru hingga meringkus 13 tersangka lengkap dengan barang buktinya

Editor: dedy herdiana
Tribunjabar.id/Ahya Nurdin
Kapolres Subang AKBP Sumarni, menunjukan 13 terdangka dan sejumlah barang buktinya dalam kasus terbaru yang berhasil diungkapnya, Senin (20/2/2023). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin

TRIBUNCIREBON.COM, SUBANG - Jajaran anggota polisi Polres Subang berhasil mengungkap kasus Subang terbaru hingga meringkus 13 tersangka atau pelaku lengkap dengan barang buktinya.

Kasus terbaru ini adalah kasus penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis ganja dan sabu

Ke 13 tersangka tersebut diamankan Satuan reserse narkoba Polres Subang di beberapa kecamatan diantaranya di Subang, Pagaden Barat, Pabuaran, Cikaum, Cibogo, Pamanukan , Pusakanagara, Pusakajaya,  Ciater dan Ciasem.

" Alhamdulillah, dalam 2 bulan terakhir, Satnarkoba Polres Subang berhasil mengamankan ratusan gram ganja dan Sabu dari belasan tersangka,"ujar Kapolres Subang AKBP Sumarni, didampingi Wakapolres Kompol Satrila Prayogo dan Kasatnarkoba AKP Roni, dalam press Conference, Senin(20/2/2023) sore dihalaman Mapolres Subang.

Baca juga: UPDATE Kasus Subang Perampasan Nyawa Ibu dan Anak, Kapolda Bantah Dihentikan, Segera Ungkap Ini

Menurut Sumarni, para pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut diamankan di sejumlah kecamatan dalam waktu 2 bulan terakhir.

"Para tersangka yang diamankan umumnya pengedar dan pemakai tersebut kebanyakan kami amankan di wilayah Pantura Subang, seperti di Pusakajaya, Pusakanagara, Pamanukan, Ciasem, Cikaum dan Pabuaran. Tapi ada juga yang dari Pagaden, Subang Kota dan Cibogo," katanya

Adapun para tersangka tersebut, masing-masing berinisial AR, AS(alias Kanyil), NP(alias Burcat), AP(alias Pepey, seorang Narapidana), AH(alias Iyong), YA, MN(alias Ibo), RH(alias Apiw), ER, ZA, KM.

" Dari tangan para tersangka, Kami berhasil menyita 1,15 ons Sabu dan 150 gram ganja beserta 1 pot pohon ganja," ucapnya

Adapun modus para pelaku dalam mengedarkan barang haram tersebut masih menggunakan modus lama.

" Modusnya sama seperti yang sudah-sudah, yakni COD, ditempel di suatu tempat, Transfer, tatap muka dan menggunakan google map," jelasnya

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, ke 13 tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Subang.

Sebanyak 10 tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

"10 tersangka ini  teracam hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan maximal hukuman seumur hidup serta denda paling sedikit Rp.1 Milyar dan paling banyak Rp. 13 Milyar," ungkapnya

Sedangkan 3 tersangka penyalahgunaan narkotika jenis Ganja terancam dijerat Pasal 114 ayat(1) Jo Pasal 111 ayat(1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved