Pembunuhan Brigadir J

Tembak Brigadir J, Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Rohani Simanjuntak Kecewa Ngaku Tak Puas

Rohani Simanjuntak kecewa dengan vonis 1,5 tahun penjara, hukuman itu dinilai terlalu ringan

|
Tangkapan Layar Kompas TV
Bharada E menangis usai meminta maaf kepada pihak keluarga Brigadir J di persidangan 

Karena hakimlah kepanjangan tangan Tuhan untuk menegakkan hukum di dunia," ujar Rosti dikutip dari Tribunnews.

"Jadi inilah yang terbaik dari Tuhan dan apa pun itu vonisnya, kami menerima," kata Rosti setelah persidangan Richard Eliezer selesai.

Sebelumnya diberitakan, mantan ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, polisi berpangkat Bhayangkara Dua atau Bharada itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga: Daftar Vonis Terdakwa Kasus Brigadir J: Bharada E Paling Ringan, Ferdy Sambo Hukuman Mati

Divonis Ringan, Bharada E Bisa Kembali Berkarir di Polri, Begini Penjelasan Pakar

Resmi Bharada E divonis ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjaran oleh majelis hakim, Wahyu Iman Santoso.

Bharada E menjadi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yang paling terakhir mendengarkan sidang vonis.

Saat mengetahui vonisnya lebih ringan dari tuntutan JPU dan terdakwa lainnya, Bharada E sempat menangis tak kuasa menahan air matanya.

Divonis ringan dari terdakwa lainnya, lantas mungkihkah Bharada E berkesempatan kembali aktif di Polri?

Dikutip dari tayangan Youtube Breaking News Kompas.tv, Jamin Ginting menggaris bawahi bahwa sidang ini dapat menjadi “leading case” jika hakim dapat melakukan putusan hukum progresif menghargai Justice Collaborator.

Putusan hukum progresif yang dimaksud oleh Jamin Ginting adalah apakah hakim ingin mengembalikan Eliezer sebagai justice collaborator ke kepolisian sebagai reward, maka hakim tidak boleh menghukum Eliezer lebih dari 2 tahun.

“Hukuman tidak boleh lebih dari dua tahun untuk kembali ke kepolisian,” ujar Jamin Ginting.

Kendati demikian, kemungkinan bisa tidaknya Bharada E kembali berdinas di Polri, hal itu bisa disaksikan setelah Bharada E rampung menyelesaikan vonis hukumannya.

Dari UGM, UNPAD, ITB hingga UI 122 Profesor dan Akademisi Dukung Bharada E Divonis Ringan

Halaman
1234
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved