Pembunuhan Brigadir J

Richard Eliezer Masih Bisa Dinas Lagi di Polri? Pasca Hakim Vonis Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau yang kerap disebut Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana

|
Editor: dedy herdiana
kolase Instagram r.lumiu
sosok Bharada E tersangka penembakan Brigadir J, sempat jadi pemanjat tebing sebelum masuk kepolisian 

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bitang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.??

Akhirnya, Brigadir J pun tewas diekskusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Baca juga: Kuat Maruf Cuma Punya 1 Pertimbangan Meringankan, hingga Hakim Beri Vonis 15 Tahun Penjara

Apakah Richard Eliezer Dipecat dari Polri

Ahli Sebut Karir Richard Eliezer di Polri Masih Bisa Selamat Asal Hukuman Tidak Lebih dari Dua Tahun

Sidang vonis terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer ( Bharada E) digelar hari ini (15/2).

Sidang vonis Richard Eliezer akan berlangsung di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan mulai pukul 10.00 WIB.

Sidang ini akan jadi penentuan apakah hakim akan mempertimbangkan permohonannya sebagai saksi pelaku atau justice collaborator (JC) atau tidak.

Richard Eliezer dinilai masih mempunyai peluang berkarier sebagai anggota Polri jika majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menjatuhkan vonis lebih dari 2 tahun penjara dalam perkara itu.

Hal tersebut disampaikan oleh ahli psikologi forensik sekaligus peneliti ASA Indonesia Institute, Reza Indragiri Amriel dalam wawancara di KompasTV (12/2).

"Kalau kita ingin menyelamatkan karier Eliezer sebagai personel Polri, maka berdasarkan preseden sebelumnya, andaikan divonis bersalah hukuman maksimalnya tidak lebih dari dua tahun saja," katanya.

Menurut Reza yang juga merupakan dosen psikologi forensik dan manajemen konflik di Perguruan Tinggi Ilmu Ke polisian (PTIK), jika hakim menjatuhkan vonis maksimal 2 tahun penjara maka karier Richard di Polri kemungkinan masih bisa diselamatkan.

Sebab sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, telah menyampaikan jika terdapat anggota Polri yang terlibat kasus pidana dan mendapat putusan hukumannya di atas dua tahun penjara, maka akan dipecat dengan tidak hormat (PTDH).

"Ini sudah dilakukan dengan (AKBP) Brotoseno beberapa waktu yang lalu," kata Reza.

Brotoseno sebelumnya adalah penyidik di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Dia sempat berdinas di KPK tetapi kemudian dikembalikan karena diduga mempunyai hubungan dengan Angelina Sondakh yang merupakan mantan narapidana kasus suap Wisma Atlet.

Saat kembali berdinas di Bareskrim itulah Brotoseno terlibat kasus korupsi saat menyidik dugaan korupsi cetak sawah di Kalimantan periode 2012-2014.

Dalam perkara itu dia divonis 5 tahun penjara. (Tribunnews.com/Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved