Neng Anne Bupati Purwakarta Diperiksa Kejari soal Dugaan Gratifikasi yang Dilakukan Anggota DPRD

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika dan Sekretaris Daerah (Sekda) Purwakarta, Norman Nugraha mendatangi Kejaksaan Negeri

Editor: dedy herdiana
Tribunjabar.id/Deanza Falevi
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika dan Sekretaris Daerah (Sekda) Purwakarta, Norman Nugraha usai pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purwakarta pada Rabu (15/2/2023). 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

TRIBUNCIREBON.COM, PURWAKARTA - Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika dan Sekretaris Daerah (Sekda) Purwakarta, Norman Nugraha mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purwakarta pada Rabu (15/2/2023). 

Mereka datang untuk klarifikasi terkait dugaan kasus gratifikasi yang dilakukan oleh 24 anggota DPRD Purwakarta.

Baca juga: Kejari Indramayu Lakukan Penyidikan Dugaan Korupsi Pada BPR Indramayu, Diduga Ada Penyimpangan

Baca juga: Anne Ratna Sebut Bupati Terdahulu Tinggalkan Utang Miliaran Rupiah, Dedi Mulyadi Bilang Begini

Pantauan Tribunjabar.id di lokasi, Bupati bersama Sekda Purwakarta tiba di Kejari Purwakarta sekitar pukul 09.10 WIB. 

Setelah menjalani pemeriksaan sekitar 3 jam, mereka pun terlihat keluar dari Kejari Purwakarta sekitar 12.00 WIB.

"Yang pertama saya hadiri pemeriksaan atau undangan klarifikasi tentang dugaan 'Gratifikasi 24 Anggota DPRD Purwakarta', itu judul pada undangan yang diberikan oleh Kejari," ujar Anne Ratna Mustika atau Neng Anne kepada wartawan di Kejari Purwakarta, Rabu (15/2/2023) siang.

Neng Anne mengatakan, ia diperiksa dengan diberikan 20 pertanyaan oleh Kejari Purwakarta yang berkaitan dengan tahapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

"Kalau saya itu 20 pertanyaan kaitan dengan tahapan Raperda Pertanggungjawaban Penyelenggaraan APBD yang kami usulkan. Kami serahkan itu sesuai aturan ke DPRD pada tanggal 13 Juli 2022," ucap Neng Anne.

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Purwakarta, Ahmad Sanusi sempat mengatakan bahwa Bupati Purwakarta menghadiri rapat paripurna fiktif pada yang berlangsung pada tanggal 12 dan 14 September 2022.

Menanggapi hal tersebut, Neng Anne mengatakan bahwa pihaknya hanya memenuhi undangan yang diberikan oleh DPRD Purwakarta.

"Sekali lagi, saya hanya sebagai pihak yang diundang dalam paripurna. Karena diudang saya datang. Pada saat itu, karena tidak kuorum, ya paripurnanya dibatalkan," kata Neng Anne.

Seperti diketahui, sebelumnya Kejari Purwakarta juga telah mengundang belasan anggota DPRD Purwakarta, empat pimpinan DPRD dan Sekretaris Dewan untuk diklarifikasi berkaitan dengan laporan dan pengaduan (lapdu) dugaan gratifikasi kepada sejumlah anggota dewan dalam yang disebut melakukan boikot paripurna Raperda Pertanggungjawan Pelaksanaan APBD (PPA) TA 2021 pada pertengahan September 2022 lalu.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved